Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

4 Kurir Sabu Ditangkap Polres Karimun, Ini Modusnya

badge-check


					Pengungkapan penangkapan kurir sabu di Batam. (Sumber foto : Alamudin Hamapu/detikSumut)

Perbesar

Pengungkapan penangkapan kurir sabu di Batam. (Sumber foto : Alamudin Hamapu/detikSumut)

Gennews.id — Polres Karimun melalui Satres Narkoba Polres Karimun menangkap 4 orang kurir sabu. Mereka ditangkap di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun dan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Modus yang dilakukan yakni dengan menyimpang di dalam dubur. Terbilang modus yang baru di Karimun, pada Sabtu (27/1) dan Minggu (28/1).

“Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan 4 orang kurir narkoba Jenis sabu. Modus yang dilakukan yakni dengan menyimpang di dalam dubur. Terbilang modus yang baru di Karimun,” kata Fadli selaku Kapolres Karimun dikutip dari Detiksumut, Senin (29/1/2024).

Kronologi penangkapan 4 orang kurir itu bermula dari Informasi yang didapat oleh Satresnarkoba. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan 3 orang pria di Pelabuhan Domestik Karimun.

“Tim personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang laki laki inisial AW dan RS. Keduanya diamankan di Pelabuhan Domestik Karimun saat hendak menyeberang ke Batam,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan seorang lainnya berinisial SA di parkiran pelabuhan domestik Karimun. Hasil pemeriksaan pelaku AW dan RS mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam anusnya masing-masing.

“Dari hasil interogasi dari AW dan RS mengakui ada membawa masing-masing 4 bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya,” ujarnya.

Dari pengembangan penangkapan 3 orang itu polisi mengetahui keberadaan satu orang pelaku lainnya yang telah berada di Batam. Kemudian menangkap pelaku berinisial MS dan menemukan 4 bungkus sabu.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 pelaku ialah 12 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan lakban dengan berat kotor 700 gram, 4 unit handphone, 4 sachet kondom, 1 unit sepeda motor serta 2 lembar tiket kapal,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan keempat pelaku diketahui paket sabu itu akan dibawa para pelaku ke Pulau Kalimantan via Batam. Mereka mengaku diupah Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

“Adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan sistem campak. Mereka mengaku dapat perintah dari seorang perempuan inisial Ibuk (DPO) yang berada di Kalimantan dan sabu tersebut akan dibawa ke Kalimantan,” ujarnya.

“Pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan penyelundupan dengan cara serupa sebanyak 3 kali. Upah yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk sekali pengiriman,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah