Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

PT Puspanandari Diduga Abaikan Kesepakatan, Mediator Ancam Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Wulandari, perwakilan PT Bening Toya, menunjukkan salinan akta perjanjian bangun bagi. (Foto digunakan atas persetujuan narasumber), Senin (13/10). Perbesar

Wulandari, perwakilan PT Bening Toya, menunjukkan salinan akta perjanjian bangun bagi. (Foto digunakan atas persetujuan narasumber), Senin (13/10).

Tanjungpinang – Persoalan pembangunan bangun bagi lahan antara almarhum Agustinus Asad, PT Bening Toya, dan PT Puspanandari Karya kembali mencuat. Pihak mediator yang turut mengatur kesepakatan awal menilai salah satu pihak belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang dibuat melalui notaris, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan keterangan yang diterima, almarhum Agustinus Asad pada awalnya menjalin kerja sama dengan PT Bening Toya melalui sistem bagi hasil pembangunan perumahan. Namun, karena pembangunan tak kunjung dimulai, Agustinus Asad sempat meminjam dana sebesar Rp32 juta kepada PT Bening Toya.

Belakangan, Agustinus Asad mencari pengembang baru dan bertemu dengan Widya Herlambang, selaku perwakilan dari PT Puspanandari Karya Sejahtera, yang berminat melanjutkan proyek tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Agustinus Asad, Wulan dan Nurbeti selaku perwakilan PT Bening Toya, serta Widya Herlambang dari PT Puspanandari, disepakati bahwa sebelum pengalihan lahan dilakukan, seluruh kesepakatan dituangkan melalui akta notaris.

Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut ialah kewajiban PT Puspanandari untuk melunasi utang Agustinus Asad kepada PT Bening Toya sebesar Rp32 juta, serta membayar tambahan Rp52 juta sebagai kompensasi kepada pihak mediator. Nilai total yang disepakati mencapai Rp85 juta atas satu unit rumah yang dijual kepada pihak PT Puspanandari Karya Sejahtera.

Namun hingga saat ini, pembayaran yang diterima baru sebesar Rp32 juta melalui rekening PT Bening Toya. Sisa pembayaran kepada mediator disebut belum diselesaikan. Beberapa kali ditagih, pihak PT Puspanandari disebut memberikan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.

Situasi semakin rumit setelah Agustinus Asad meninggal dunia. Pihak PT Puspanandari disebut melanjutkan komunikasi langsung dengan ahli waris tanpa melibatkan pihak mediator, meski perjanjian awal dibuat di hadapan notaris dan melibatkan semua pihak terkait.

Mediator PT Bening Toya, Wulan dan Beti, menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila PT Puspanandari tidak segera menyelesaikan kewajibannya sesuai isi kesepakatan.

“Kami hanya menuntut hak sesuai isi perjanjian yang sah di hadapan notaris,” ujar Wulan saat dikonfirmasi.

Darius, selaku pihak keluarga yang mengetahui proses tersebut, turut membenarkan bahwa perjanjian itu masih berlaku dan belum diselesaikan sepenuhnya. (Yt/Reza).

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah