Jakarta — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan kawasan konservasi untuk usaha perikanan serta percepatan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi pelaku usaha kecil.
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Dr. Ahmad Aris, S.P., M.Si., beserta jajaran teknis DJPK.
Kehadiran Pemkab Anambas menegaskan komitmen daerah kepulauan dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor perikanan.
Sebagai kabupaten yang terdiri dari 255 pulau dan mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan, Anambas memiliki tantangan tersendiri dalam mengelola kawasan konservasi. Di satu sisi, kawasan tersebut menjadi aset penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut, sementara di sisi lain masyarakat memerlukan kepastian hukum agar aktivitas usaha perikanan dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Dalam forum koordinasi tersebut, Pemkab Anambas menyampaikan tiga fokus utama yang menjadi perhatian bagi masyarakat pesisir.
Pertama, pemerintah daerah mendorong adanya skema pemanfaatan berkelanjutan pada zona-zona tertentu di kawasan konservasi. Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi nelayan tradisional untuk tetap melaut menggunakan metode yang ramah lingkungan tanpa mengganggu habitat dan keanekaragaman hayati.
Tujuannya agar nelayan tradisional tetap bisa melaut dengan metode ramah lingkungan, tanpa merusak habitat dan keanekaragaman hayati. Prinsipnya: “konservasi dengan kesejahteraan”.
Kedua, Pemkab Anambas meminta dukungan DJPK KKP untuk menyederhanakan proses pengurusan KKPRL yang menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Pemerintah daerah juga mendorong penyederhanaan birokrasi agar legalitas usaha dapat diperoleh lebih cepat.
Khusus untuk pelaku usaha kecil, nelayan dan pembudidaya ikan kecil tidak dipungut biaya. Dengan kebijakan ini, legalitas usaha cepat terbit dan nelayan tidak terjebak dalam status “ilegal”.
Ketiga, Pemkab Anambas menekankan pentingnya penguatan sinergi data dan pendampingan teknis antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah menyatakan kesiapan menyediakan data spasial wilayah pesisir Anambas, sementara DJPK KKP memberikan asistensi teknis dalam proses penyusunan dan penyesuaian kebijakan.
Sinergi ini penting agar penetapan zona dan izin usaha sesuai kondisi lapangan, sehingga kebijakan pusat benar-benar menjawab kebutuhan daerah kepulauan terdepan.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Dr. Ahmad Aris, menyambut baik inisiatif Pemkab Anambas. Menurutnya, pendekatan kolaboratif seperti ini sangat dibutuhkan dalam pengelolaan laut Indonesia.
“Kawasan konservasi tidak boleh dipandang sebagai penghalang ekonomi, melainkan sebagai modal dasar agar sumber daya laut bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan dan jangka panjang,” ujarnya.
Pemkab Anambas berharap hasil koordinasi ini dapat segera ditindaklanjuti melalui percepatan penerbitan KKPRL dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat di desa-desa pesisir.
Targetnya jelas semua pelaku usaha kecil, nelayan, dan pembudidaya ikan di Anambas bisa melaut dan berusaha dengan tenang, legal, serta tanpa beban biaya. Sekaligus menjaga laut Anambas tetap lestari untuk kesejahteraan anak cucu.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemkab Anambas mewujudkan daerah tersebut sebagai “Lumbung Ikan Nasional” yang berbasis konservasi dan pemberdayaan masyarakat pesisir. (Azmi)













