Tanjungpinang – Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri menyoroti aktivitas penabalan gelar adat yang kian marak dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau. Menurut mereka, praktik tersebut dinilai telah menjauh dari ruh perjuangan adat Melayu yang sesungguhnya. Rabu (29/10/2025).
Dalam pernyataannya, Said Ahmad Syukri dengan sapaan akrabnya Sas Joni menegaskan bahwa LAM Kepri memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperkuat eksistensi serta memperjuangkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melayu. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2014 dan AD/ART LAM Kepri, yang juga berpijak pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun masyarakat adat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau yang memperoleh pengakuan hukum. Sementara itu, penggunaan dana publik untuk berbagai kegiatan seremonial dan penabalan gelar dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi penguatan akar budaya Melayu.
“LAM Kepri seharusnya menjadi pelindung marwah adat, bukan sekadar panggung penabalan gelar bagi pejabat,” tegas pernyataan Sas.
Sambung Sas, atas dasar itu, GAMNR mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD Kepri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran LAM Kepri, sekaligus mempercepat proses pengakuan resmi masyarakat hukum adat Melayu di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
“Adat bukan alat legitimasi, melainkan identitas yang harus diperjuangkan. Sudah saatnya marwah adat Melayu dikembalikan kepada rakyatnya,” tutup pernyataan Sas. (Reza)













