Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

GAMNR Desak Audit LAM Kepri dan Pengakuan Masyarakat Adat Melayu

badge-check


					Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, Jum'at (14/11). (dok. GAMNR) Perbesar

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, Jum'at (14/11). (dok. GAMNR)

Tanjungpinang – Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri menyoroti aktivitas penabalan gelar adat yang kian marak dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau. Menurut mereka, praktik tersebut dinilai telah menjauh dari ruh perjuangan adat Melayu yang sesungguhnya. Rabu (29/10/2025).

Dalam pernyataannya, Said Ahmad Syukri dengan sapaan akrabnya Sas Joni  menegaskan bahwa LAM Kepri memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperkuat eksistensi serta memperjuangkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melayu. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2014 dan AD/ART LAM Kepri, yang juga berpijak pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun masyarakat adat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau yang memperoleh pengakuan hukum. Sementara itu, penggunaan dana publik untuk berbagai kegiatan seremonial dan penabalan gelar dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi penguatan akar budaya Melayu.

“LAM Kepri seharusnya menjadi pelindung marwah adat, bukan sekadar panggung penabalan gelar bagi pejabat,” tegas pernyataan Sas.

Sambung Sas, atas dasar itu, GAMNR mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD Kepri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran LAM Kepri, sekaligus mempercepat proses pengakuan resmi masyarakat hukum adat Melayu di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

“Adat bukan alat legitimasi, melainkan identitas yang harus diperjuangkan. Sudah saatnya marwah adat Melayu dikembalikan kepada rakyatnya,” tutup pernyataan Sas. (Reza)

Baca Lainnya

Wabup Anambas Terima Audiensi Anambas Foundation Bahas Pengelolaan Ekosistem Hulu-Hilir

11 September 2026 - 12:04

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

Trending di Daerah