Anambas — Tekanan fiskal kembali menghantui keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam rancangan APBD 2026 yang tengah dibahas, porsi belanja pegawai diproyeksikan masih di atas separuh total anggaran daerah. Kondisi ini menandakan ruang pembangunan belum sepenuhnya pulih dari beban biaya aparatur yang terus membengkak.
Berdasarkan rancangan awal yang masih dalam pembahasan KUA-PPAS, belanja pegawai murni tercatat mencapai sekitar Rp502,59 miliar dari total belanja daerah sebesar Rp963,46 miliar, atau sekitar 52 persen. Angka ini belum bersifat final dan masih mungkin berubah dalam pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan agar porsi belanja pegawai ditekan maksimal 30 persen selambat-lambatnya pada 2027.
Wakil Ketua I DPRD Anambas, Yusli Ys, mengakui beratnya beban fiskal daerah akibat besarnya komposisi pegawai. Namun, menurutnya, kondisi ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) yang diangkat menjadi ASN.
“Kalau bicara berat ya itulah faktanya. Namun memiliki nilai plus dan minusnya, di satu sisi belanja pegawai bagian dari pengendalian ekonomi masyarakat di Anambas,” ujar Yusli saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan DPRD telah menelaah kondisi keuangan daerah dan menyimpulkan bahwa pilihan fiskal Anambas saat ini bersifat terbatas.
“Suka atau tidak suka, kita harus menerima kondisi seperti itu,” katanya.
Menurut Yusli, opsi yang lebih realistis bukan memangkas belanja pegawai, melainkan memperbesar potensi pendapatan daerah.
“Tidak mungkin kita kurangkan belanja pegawai, tetapi kita besarkan upaya pendapatan daerah. TKD harus dinaikkan, DBH yang belum tersalurkan harus kita kejar,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menambahkan pos belanja lain seperti kegiatan operasional dan infrastruktur akan dikaji ulang untuk menjaga keseimbangan fiskal.
“Hak-hak ASN sudah diatur oleh undang-undang. Namun, untuk pos belanja lainnya tentu akan dilakukan secara selektif dan efisien, sejalan dengan instruksi pemerintah pusat serta menyesuaikan kemampuan APBD daerah,” ujar Yusli.
Menjawab pertanyaan soal apakah proporsi belanja pegawai di atas 50 persen berpotensi menghambat pembangunan, Yusli menegaskan pembahasan APBD 2026 masih berlangsung.
“Belum sahkan, nanti kalau disahkan baru terlihat angkanya,” katanya.
DPRD juga berjanji akan melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan anggaran agar target efisiensi sesuai amanat UU HKPD dapat tercapai secara bertahap.
“Kalau nanti tidak tercapai, pasti ada rekomendasi yang kami berikan kepada pemerintah. Kami akan awasi dari triwulan ke triwulan,” tutup Yusli.
Secara akademis, struktur fiskal Anambas masih tergolong kurang produktif, karena lebih dari separuh belanja daerah terserap untuk pembiayaan aparatur. Kondisi ini berpotensi menggerus ruang fiskal pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, dua sektor yang menjadi tolok ukur utama kemandirian daerah dalam kerangka UU HKPD. (Azmi)













