Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

RJK & Partners Tegaskan Komitmen Hukum, Hadiri Gelar Perkara Khusus Dugaan Penipuan Developer di Polda Kepri

badge-check


					Pengacara Jack Kuhon (kanan) bersama tim RJK & Partners saat berada di Polda Kepri dalam rangka menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan penipuan oleh salah satu developer. Sumber Foto: RJK & Patners, Selasa (4/11). Perbesar

Pengacara Jack Kuhon (kanan) bersama tim RJK & Partners saat berada di Polda Kepri dalam rangka menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan penipuan oleh salah satu developer. Sumber Foto: RJK & Patners, Selasa (4/11).

Batam — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama salah satu pengembang perumahan di Tanjungpinang kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum RJK & Partners resmi menghadiri gelar perkara khusus di Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

Pengacara Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CNSP, CF.NLP, selaku kuasa hukum pelapor berinisial R.S., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik developer yang diduga menipu konsumennya.

“Klien kami sudah dirugikan sekitar Rp704 juta untuk satu unit rumah tipe 80 yang dijanjikan, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi. Kami datang ke Polda Kepri untuk memenuhi undangan gelar perkara khusus, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Jack di Batam, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan laporan polisi LP/B/150/VIII/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang tertanggal 31 Agustus 2023, pihak developer berinisial D.S. telah ditetapkan sebagai tersangka. Gelar perkara khusus dilakukan untuk memperdalam unsur dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Menurut Jack, fakta hukum dan bukti yang dikantongi penyidik telah menguatkan adanya unsur pidana. Ia menilai, kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen di sektor perumahan.

“Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Proses hukum harus ditegakkan demi keadilan, tidak hanya formalitas,” ujarnya tajam.

RJK & Partners juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke meja hijau.

“Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban janji manis developer nakal. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Jack.

Lebih lanjut, Jack meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, baik Wali Kota Tanjungpinang maupun Gubernur Kepri, agar tidak menutup mata terhadap praktik kecurangan di sektor properti.

“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai warga kehilangan kepercayaan karena hukum dianggap tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah