Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

RJK & Partners Tegaskan Komitmen Hukum, Hadiri Gelar Perkara Khusus Dugaan Penipuan Developer di Polda Kepri

badge-check


					Pengacara Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CNSP, CF.NLP (kanan) bersama tim RJK & Partners berfoto usai menghadiri gelar perkara khusus di Polda Kepri terkait dugaan kasus penipuan oleh salah satu developer, Selasa (4/11). Perbesar

Pengacara Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CNSP, CF.NLP (kanan) bersama tim RJK & Partners berfoto usai menghadiri gelar perkara khusus di Polda Kepri terkait dugaan kasus penipuan oleh salah satu developer, Selasa (4/11).

Batam — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama salah satu pengembang perumahan di Tanjungpinang kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum RJK & Partners resmi menghadiri gelar perkara khusus di Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

Pengacara Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CNSP, CF.NLP, selaku kuasa hukum pelapor berinisial R.S., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik developer yang diduga menipu konsumennya.

“Klien kami sudah dirugikan sekitar Rp704 juta untuk satu unit rumah tipe 80 yang dijanjikan, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi. Kami datang ke Polda Kepri untuk memenuhi undangan gelar perkara khusus, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Jack di Batam, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan laporan polisi LP/B/150/VIII/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang tertanggal 31 Agustus 2023, pihak developer berinisial D.S. telah ditetapkan sebagai tersangka. Gelar perkara khusus dilakukan untuk memperdalam unsur dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Menurut Jack, fakta hukum dan bukti yang dikantongi penyidik telah menguatkan adanya unsur pidana. Ia menilai, kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen di sektor perumahan.

“Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Proses hukum harus ditegakkan demi keadilan, tidak hanya formalitas,” ujarnya tajam.

RJK & Partners juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke meja hijau.

“Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban janji manis developer nakal. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Jack.

Lebih lanjut, Jack meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, baik Wali Kota Tanjungpinang maupun Gubernur Kepri, agar tidak menutup mata terhadap praktik kecurangan di sektor properti.

“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai warga kehilangan kepercayaan karena hukum dianggap tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya. (Reza)

Baca Lainnya

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah