Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang

badge-check


					Speedboat bermesin 40 PK tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal berhasil diamankan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam di perairan Tanjung Uncang, Batam, Jumat (7/11). Perbesar

Speedboat bermesin 40 PK tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal berhasil diamankan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam di perairan Tanjung Uncang, Batam, Jumat (7/11).

Batam – Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Kali ini, tim patroli laut berhasil menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang membawa ribuan batang rokok ilegal di perairan Tanjung Uncang, Jumat (7/11/2025).

Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 sekitar pukul 00.15 WIB. Awalnya, petugas mencurigai pergerakan sebuah speedboat bermesin 1×40 PK yang melaju dari arah Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun. Saat akan diperiksa, awak kapal sempat melarikan diri dengan menambah kecepatan, namun berhasil dihentikan tanpa perlawanan berarti.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total 168.000 batang, terdiri atas merek T3 dan UFO Mild,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam keterangan resminya.

Barang bukti dan dua awak kapal kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Zaky menegaskan, pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional karena berdampak pada penerimaan negara dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

“Kami mengajak masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal agar permintaannya menurun dan peredaran bisa ditekan,” ujarnya.

Atas aksi tersebut, pelaku diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya sebagai community protector dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran cukai. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah