Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang

badge-check


					Speedboat bermesin 40 PK tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal berhasil diamankan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam di perairan Tanjung Uncang, Batam, Jumat (7/11). Perbesar

Speedboat bermesin 40 PK tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal berhasil diamankan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam di perairan Tanjung Uncang, Batam, Jumat (7/11).

Batam – Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Kali ini, tim patroli laut berhasil menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang membawa ribuan batang rokok ilegal di perairan Tanjung Uncang, Jumat (7/11/2025).

Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 sekitar pukul 00.15 WIB. Awalnya, petugas mencurigai pergerakan sebuah speedboat bermesin 1×40 PK yang melaju dari arah Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun. Saat akan diperiksa, awak kapal sempat melarikan diri dengan menambah kecepatan, namun berhasil dihentikan tanpa perlawanan berarti.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total 168.000 batang, terdiri atas merek T3 dan UFO Mild,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam keterangan resminya.

Barang bukti dan dua awak kapal kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Zaky menegaskan, pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional karena berdampak pada penerimaan negara dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

“Kami mengajak masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal agar permintaannya menurun dan peredaran bisa ditekan,” ujarnya.

Atas aksi tersebut, pelaku diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya sebagai community protector dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran cukai. (Reza)

Baca Lainnya

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah