Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Musyawarah di Palmatak, Pemilik THM Sepakat Tutup Sementara hingga Izin Terbit

badge-check


					Suasana musyawarah tindak lanjut hasil kegiatan gabungan terkait penutupan tempat hiburan malam di Kecamatan Palmatak yang digelar di ruang Camat Palmatak, Rabu (4/2/2026). Kegiatan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, Satpol PP, serta pemilik usaha, dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. Perbesar

Suasana musyawarah tindak lanjut hasil kegiatan gabungan terkait penutupan tempat hiburan malam di Kecamatan Palmatak yang digelar di ruang Camat Palmatak, Rabu (4/2/2026). Kegiatan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, Satpol PP, serta pemilik usaha, dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif.

Anambas – Pemerintah Kecamatan Palmatak bersama unsur terkait menggelar musyawarah tindak lanjut hasil kegiatan gabungan terhadap tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (4/2/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Camat Palmatak sejak pukul 08.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026 lalu. Musyawarah ini bertujuan menegaskan penutupan THM serta mencari solusi atas dampak dari kebijakan tersebut.

Dalam musyawarah itu, disepakati beberapa agenda penting, di antaranya pembahasan penutupan tempat hiburan malam, penandatanganan surat pernyataan penutupan usaha, serta pembahasan solusi bagi pemilik usaha yang terdampak.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa pemilik usaha tempat hiburan malam bersedia menutup sementara kegiatan usahanya hingga proses pengurusan perizinan dari dinas terkait selesai. Penutupan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh pemilik usaha dan disaksikan unsur pemerintah Kecamatan Palmatak.

Disebutkan, dua pemilik tempat hiburan malam yang terjaring razia pada 2 Februari 2026, yakni Rere dan Via, menandatangani surat pernyataan penutupan secara kooperatif tanpa adanya perdebatan.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Palmatak, Kapolsek Palmatak, Komandan Lanudal Matak, Koramil Matak, Kepala Desa Candi, personel Satpol PP Pos Jaga Palmatak, serta pemilik usaha THM. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali tanpa kendala berarti.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah daerah berharap hasil musyawarah ini dapat menciptakan ketertiban umum serta memastikan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Palmatak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Azmi)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah