Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

Musyawarah di Palmatak, Pemilik THM Sepakat Tutup Sementara hingga Izin Terbit

badge-check


					Suasana musyawarah tindak lanjut hasil kegiatan gabungan terkait penutupan tempat hiburan malam di Kecamatan Palmatak yang digelar di ruang Camat Palmatak, Rabu (4/2/2026). Kegiatan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, Satpol PP, serta pemilik usaha, dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. Perbesar

Suasana musyawarah tindak lanjut hasil kegiatan gabungan terkait penutupan tempat hiburan malam di Kecamatan Palmatak yang digelar di ruang Camat Palmatak, Rabu (4/2/2026). Kegiatan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, Satpol PP, serta pemilik usaha, dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif.

Anambas – Pemerintah Kecamatan Palmatak bersama unsur terkait menggelar musyawarah tindak lanjut hasil kegiatan gabungan terhadap tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (4/2/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Camat Palmatak sejak pukul 08.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026 lalu. Musyawarah ini bertujuan menegaskan penutupan THM serta mencari solusi atas dampak dari kebijakan tersebut.

Dalam musyawarah itu, disepakati beberapa agenda penting, di antaranya pembahasan penutupan tempat hiburan malam, penandatanganan surat pernyataan penutupan usaha, serta pembahasan solusi bagi pemilik usaha yang terdampak.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa pemilik usaha tempat hiburan malam bersedia menutup sementara kegiatan usahanya hingga proses pengurusan perizinan dari dinas terkait selesai. Penutupan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh pemilik usaha dan disaksikan unsur pemerintah Kecamatan Palmatak.

Disebutkan, dua pemilik tempat hiburan malam yang terjaring razia pada 2 Februari 2026, yakni Rere dan Via, menandatangani surat pernyataan penutupan secara kooperatif tanpa adanya perdebatan.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Palmatak, Kapolsek Palmatak, Komandan Lanudal Matak, Koramil Matak, Kepala Desa Candi, personel Satpol PP Pos Jaga Palmatak, serta pemilik usaha THM. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali tanpa kendala berarti.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah daerah berharap hasil musyawarah ini dapat menciptakan ketertiban umum serta memastikan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Palmatak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Azmi)

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah