Anambas – Pemerintah Kecamatan Palmatak bersama unsur terkait menggelar musyawarah tindak lanjut hasil kegiatan gabungan terhadap tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (4/2/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Camat Palmatak sejak pukul 08.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026 lalu. Musyawarah ini bertujuan menegaskan penutupan THM serta mencari solusi atas dampak dari kebijakan tersebut.
Dalam musyawarah itu, disepakati beberapa agenda penting, di antaranya pembahasan penutupan tempat hiburan malam, penandatanganan surat pernyataan penutupan usaha, serta pembahasan solusi bagi pemilik usaha yang terdampak.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa pemilik usaha tempat hiburan malam bersedia menutup sementara kegiatan usahanya hingga proses pengurusan perizinan dari dinas terkait selesai. Penutupan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh pemilik usaha dan disaksikan unsur pemerintah Kecamatan Palmatak.
Disebutkan, dua pemilik tempat hiburan malam yang terjaring razia pada 2 Februari 2026, yakni Rere dan Via, menandatangani surat pernyataan penutupan secara kooperatif tanpa adanya perdebatan.
Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Palmatak, Kapolsek Palmatak, Komandan Lanudal Matak, Koramil Matak, Kepala Desa Candi, personel Satpol PP Pos Jaga Palmatak, serta pemilik usaha THM. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali tanpa kendala berarti.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Pemerintah daerah berharap hasil musyawarah ini dapat menciptakan ketertiban umum serta memastikan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Palmatak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Azmi)













