Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

Gudang Pasir Laut dan Granit di Batam Diduga Tak Berizin, PT Samudera Sarana Sukses Akui IUP Masih Diurus

badge-check


					Aktivitas gudang penyimpanan pasir dan batu granit milik PT Samudera Sarana Sukses di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, yang disorot lantaran diduga belum mengantongi Izin, Rabu (4/2/2026). Perbesar

Aktivitas gudang penyimpanan pasir dan batu granit milik PT Samudera Sarana Sukses di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, yang disorot lantaran diduga belum mengantongi Izin, Rabu (4/2/2026).

Batam – Aktivitas gudang penyimpanan pasir laut dan batu granit milik PT Samudera Sarana Sukses yang berlokasi di Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan sektor pertambangan.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya sudah konfirmasi ke PTSP, tidak ada izin dan IUP-nya tidak ada,” ujar sumber tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (4/2/2026).

Sementara itu, perwakilan PT Samudera Sarana Sukses, Sri, membenarkan bahwa perusahaan belum memiliki IUP. Namun, ia menyebut proses pengurusan izin tersebut sedang berjalan.

“Kalau izin perusahaan itu ada, untuk IUP-nya memang lagi diurus, tapi yang lain sudah lengkap,” kata Sri.

Ia juga menjelaskan asal material yang disimpan di gudang tersebut. Menurutnya, batu granit berasal dari Tanjungbalai Karimun, sedangkan pasir laut didatangkan dari wilayah Moro.

“Batu ini berasal dari Tanjungbalai Karimun, sedangkan pasirnya dari Moro,” jelasnya.

Terkait perizinan pengangkutan material, Sri mengakui bahwa izin tersebut juga masih dalam tahap pengurusan.

“Izin angkutannya juga sedang dalam pengurusan,” tambahnya.

Untuk memastikan informasi tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau telah dikonfirmasi oleh awak media. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pengelolaan dan pengawasan aktivitas penyimpanan serta distribusi material tambang di wilayah Kepulauan Riau. Publik berharap adanya kejelasan dan penegakan aturan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reza)

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah