Anambas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu dekat akan menggelar razia gabungan guna menertibkan kafe dan tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta melakukan pengecekan kelengkapan perizinan usaha.
Razia gabungan tersebut akan melibatkan instansi vertikal, di antaranya TNI, Polri, serta unsur pemerintah daerah mulai dari kecamatan hingga lurah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan mencegah berkembangnya penyakit masyarakat.
“Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan razia gabungan bersama TNI, Polri, kecamatan, lurah, dan unsur Pemda. Sasarannya kafe-kafe yang menjual minuman beralkohol, sekaligus kita cek izin usaha mereka,” ujar Abdul Rasyid, Rabu (4/2/2026).
Selain perizinan, razia juga akan menyasar keberadaan wanita penghibur yang kerap dikaitkan dengan praktik penyakit masyarakat dan peredaran minuman keras.
“Kalau ditemukan kafe atau usaha yang tidak memiliki izin, maka akan kita tutup sementara sampai mereka bisa membuktikan legalitas usahanya. Jika tidak bisa, tentu dianggap ilegal,” tegasnya.
Abdul Rasyid menjelaskan, terhadap wanita penghibur yang ditemukan di lokasi, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi.
“Kita beri pemahaman dan sosialisasi, karena ini kan sudah lama dikenal sebagai penyakit masyarakat. Biasanya juga identik dengan minuman keras,” katanya.
Ia menambahkan, dalam razia tersebut juga akan dilakukan patroli malam dengan melibatkan aparat penegak hukum. Satpol PP sebagai PPNS juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai aturan.
Namun demikian, Abdul Rasyid menegaskan pentingnya penegakan disiplin internal di tubuh Satpol PP dan aparatur pemerintah.
“Kalau ada pelanggaran administrasi atau personel PNS yang terlibat, itu akan kita tindak. Kita ini aparat penegak hukum, harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Terkait penutupan tempat usaha, Abdul Rasyid menyebut pihaknya akan membuka ruang musyawarah dan diskusi dengan melibatkan tokoh masyarakat, LAM, kecamatan, kelurahan, desa, serta masyarakat setempat.
“Kalau sudah ada kesepakatan bersama, itu yang akan kita jalankan. Tapi kalau ditanya sikap institusi Satpol PP, penutupan bisa sampai satu bulan penuh,” tegasnya.
Selain kafe dan tempat hiburan malam, Satpol PP Anambas juga akan memberikan imbauan kepada warung, rumah makan, dan kedai kopi, khususnya selama bulan Ramadan.
“Kami paham ada saudara-saudara kita yang non-Muslim, mereka tidak berpuasa. Silakan beraktivitas, tapi tolong dihormati umat Muslim,” kata Abdul Rasyid.
Ia mengimbau agar pemilik usaha menutup bagian depan warung menggunakan kain atau penutup, sehingga aktivitas makan, minum, atau merokok tidak terlihat dari luar.
“Itu yang ingin kita jaga. Nanti akan kita beri himbauan langsung kepada pemilik warung kopi dan rumah makan,” pungkasnya. (Azmi)













