Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Gudang Pasir Laut dan Granit di Batam Diduga Tak Berizin, PT Samudera Sarana Sukses Akui IUP Masih Diurus

badge-check


					Aktivitas gudang penyimpanan pasir laut dan batu granit milik PT Samudera Sarana Sukses di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, yang disorot lantaran diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rabu (4/2/2026). Perbesar

Aktivitas gudang penyimpanan pasir laut dan batu granit milik PT Samudera Sarana Sukses di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, yang disorot lantaran diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rabu (4/2/2026).

Batam – Aktivitas gudang penyimpanan pasir laut dan batu granit milik PT Samudera Sarana Sukses yang berlokasi di Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan sektor pertambangan.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya sudah konfirmasi ke PTSP, tidak ada izin dan IUP-nya tidak ada,” ujar sumber tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (4/2/2026).

Sementara itu, perwakilan PT Samudera Sarana Sukses, Sri, membenarkan bahwa perusahaan belum memiliki IUP. Namun, ia menyebut proses pengurusan izin tersebut sedang berjalan.

“Kalau izin perusahaan itu ada, untuk IUP-nya memang lagi diurus, tapi yang lain sudah lengkap,” kata Sri.

Ia juga menjelaskan asal material yang disimpan di gudang tersebut. Menurutnya, batu granit berasal dari Tanjungbalai Karimun, sedangkan pasir laut didatangkan dari wilayah Moro.

“Batu ini berasal dari Tanjungbalai Karimun, sedangkan pasirnya dari Moro,” jelasnya.

Terkait perizinan pengangkutan material, Sri mengakui bahwa izin tersebut juga masih dalam tahap pengurusan.

“Izin angkutannya juga sedang dalam pengurusan,” tambahnya.

Untuk memastikan informasi tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau telah dikonfirmasi oleh awak media. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pengelolaan dan pengawasan aktivitas penyimpanan serta distribusi material tambang di wilayah Kepulauan Riau. Publik berharap adanya kejelasan dan penegakan aturan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Pertemuan dengan Hima Persis Kepri, HPSLI Paparkan Komitmen Sedimentasi Laut

4 Februari 2026 - 22:16

TP PKK Anambas Laksanakan Gotong Royong di Vihara Gunung Siantan, Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial

4 Februari 2026 - 20:06

Satpol PP Anambas Akan Gelar Razia Gabungan, Sasar Kafe Miras dan Usaha Tak Berizin

4 Februari 2026 - 20:01

Sesuaikan Cuaca dan Stok, Anambas Gelar Gerakan Pasar Murah 15–16 Februari

4 Februari 2026 - 19:56

Musyawarah di Palmatak, Pemilik THM Sepakat Tutup Sementara hingga Izin Terbit

4 Februari 2026 - 15:35

Trending di Daerah