Batam – Aktivitas gudang penyimpanan pasir laut dan batu granit milik PT Samudera Sarana Sukses yang berlokasi di Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan sektor pertambangan.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.
“Saya sudah konfirmasi ke PTSP, tidak ada izin dan IUP-nya tidak ada,” ujar sumber tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, perwakilan PT Samudera Sarana Sukses, Sri, membenarkan bahwa perusahaan belum memiliki IUP. Namun, ia menyebut proses pengurusan izin tersebut sedang berjalan.
“Kalau izin perusahaan itu ada, untuk IUP-nya memang lagi diurus, tapi yang lain sudah lengkap,” kata Sri.
Ia juga menjelaskan asal material yang disimpan di gudang tersebut. Menurutnya, batu granit berasal dari Tanjungbalai Karimun, sedangkan pasir laut didatangkan dari wilayah Moro.
“Batu ini berasal dari Tanjungbalai Karimun, sedangkan pasirnya dari Moro,” jelasnya.
Terkait perizinan pengangkutan material, Sri mengakui bahwa izin tersebut juga masih dalam tahap pengurusan.
“Izin angkutannya juga sedang dalam pengurusan,” tambahnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau telah dikonfirmasi oleh awak media. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi.
Kasus ini menambah perhatian terhadap pengelolaan dan pengawasan aktivitas penyimpanan serta distribusi material tambang di wilayah Kepulauan Riau. Publik berharap adanya kejelasan dan penegakan aturan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reza)













