Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Rasio Infrastruktur Anjlok ke 22,52 Persen, Bappeda Kepri Disorot: Diduga Terseret Kepentingan Pilkada dan Pokir

badge-check


					Pemerhati kebijakan publik, Drs. Chaidar Rahmat, Senin (20/4). Perbesar

Pemerhati kebijakan publik, Drs. Chaidar Rahmat, Senin (20/4).

Tanjungpinang – Kinerja anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 menuai sorotan. Pemerhati kebijakan publik, Drs. Chaidar Rahmat, menilai desain perencanaan yang disusun oleh Bappeda justru menunjukkan penurunan dibanding tahun 2023, terutama jika dilihat dari rasio belanja modal dan infrastruktur.

Berdasarkan dokumen laporan keuangan, rasio alokasi belanja infrastruktur daerah tahun 2024 tercatat hanya 22,52 persen, masih jauh dari batas minimal 40 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka ini dinilai mencerminkan belum optimalnya keberpihakan anggaran terhadap pembangunan infrastruktur pelayanan publik.

“Kinerja 2024 yang desainnya disusun oleh Bappeda lebih buruk dari 2023. Tolak ukurnya dari rasio belanja modal,” ujar Chaidar saat diwawancara, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, belanja modal memiliki peran penting karena bersifat menambah nilai aset dan memberikan manfaat jangka panjang, serta berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Rasio belanja modal itu menambah nilai aset, manfaatnya lebih dari satu tahun, dan output-nya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Namun demikian, ia juga menyoroti bahwa data porsi belanja modal tahun 2023 tidak dicantumkan secara berdampingan dalam dokumen yang sama sebagai bahan komparasi langsung. Padahal, menurutnya, perbandingan tersebut penting untuk melihat tren kinerja anggaran.

“Kalau dibandingkan, porsi 2023 yang berada di kisaran 30-an persen jelas jauh lebih baik dari 2024 yang hanya 22 persen,” ujarnya.

Chaidar juga menduga adanya pergeseran prioritas anggaran, di mana porsi belanja modal lebih banyak mengakomodasi program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dibandingkan program prioritas kepala daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Ia memperkirakan porsi pokir pada tahun 2024 bahkan mendekati dua pertiga dari total belanja modal.

“Kami menduga Bappeda lebih mengakomodir porsi belanja modal dari pokir dibanding program prioritas kepala daerah,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti momentum Pilkada serentak 2024 yang dinilai turut mempengaruhi arah kebijakan anggaran. Chaidar menyebut terdapat indikasi bahwa sebagian belanja berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Kami melihat ada indikasi sebagian anggaran, khususnya dari pokir, berpotensi  dimanfaatkan sebagai ‘gentong babi’ dalam konteks Pilkada,” tegasnya.

Dalam penjelasan laporan keuangan, Pemprov Kepri mengakui bahwa rasio belanja infrastruktur belum mencapai target 40 persen. Salah satu alasannya adalah adanya kewajiban pendanaan Pilkada serentak yang dibebankan pada APBD.

Pemerintah daerah menyatakan akan menyesuaikan porsi belanja infrastruktur secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun, dengan target pemenuhan minimal 40 persen pada tahun anggaran 2027.

Namun, menurut Chaidar, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2024 arah pembangunan belum sepenuhnya fokus pada pencapaian visi dan misi daerah.

“Kesimpulannya, tahun 2024 tidak fokus pada pencapaian visi-misi RPJMD. Itu juga menjadi salah satu sebab munculnya rekomendasi minus dalam evaluasi LKPJ 2019–2024,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kepri tahun 2024, Misni, memberikan penjelasan terkait belum tercapainya porsi belanja infrastruktur sebesar 40 persen. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurut Misni, pengaturan mengenai kewajiban alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar minimal 40 persen memang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, terdapat masa penyesuaian yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Dalam Pasal 147 ayat (3) disebutkan bahwa daerah diberikan waktu paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan untuk menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, pemerintah daerah belum diwajibkan untuk langsung memenuhi ambang batas 40 persen tersebut.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut baru akan berlaku penuh setelah masa transisi berakhir.

“Artinya, implementasi kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen itu efektif diberlakukan secara penuh pada tahun 2027,” kata Misni.(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Jual Beli Proyek di Tanjungpinang Jadi Sorotan, LSM Getuk Siap Lapor Polisi

19 April 2026 - 19:23

Kesbangpol Kepri Fasilitasi Audiensi Bawaslu dengan Gubernur, Bahas Penguatan Demokrasi dan Anggaran

16 April 2026 - 19:56

Desa Numbing Siap Jadi Kampung Nelayan Modern, Warga Antusias Dukung Program Mariculture dan Blue Carbon

15 April 2026 - 21:16

Kaban Kesbangpol Kepri Hadiri Halalbihalal, Gubernur Ansar Ajak Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan

14 April 2026 - 23:11

Tindak Laporan Dugaan Pungli, HNSI Kepri Pecat Eks Ketua DPC Anambas

14 April 2026 - 17:15

Trending di Daerah