Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Tindak Laporan Dugaan Pungli, HNSI Kepri Pecat Eks Ketua DPC Anambas

badge-check


					Ketua Bidang OKK dan Kelembagaan DPD HNSI Kepri, Bernard Gultom, memberikan keterangan terkait tindak lanjut laporan dugaan pungli di Anambas, Selasa (14/4). Perbesar

Ketua Bidang OKK dan Kelembagaan DPD HNSI Kepri, Bernard Gultom, memberikan keterangan terkait tindak lanjut laporan dugaan pungli di Anambas, Selasa (14/4).

Tanjungpinang — Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau, H. Eko Prihananto, menegaskan komitmen kuat organisasinya dalam memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan usaha perikanan maupun internal organisasi.

Sikap tegas ini muncul sebagai respons atas laporan masyarakat nelayan di Kepulauan Anambas terkait dugaan praktik pungli oleh mantan Ketua DPC HNSI setempat yang telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang OKK dan Kelembagaan DPD HNSI Kepri, Bernard Gultom. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh di tubuh organisasi agar lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada nelayan.

“Terkait pengaduan masyarakat nelayan atas dugaan pungli oleh eks Ketua HNSI Anambas, secara organisasi telah ditindak. Yang bersangkutan telah dikeluarkan dari pengurus DPD-HNSI Kepri atas perintah langsung dari DPP HNSI di Jakarta,” tegas Bernard, Selasa (14/4/2026).

Bernard menegaskan, seluruh bentuk pungutan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi. Kepengurusan baru, lanjutnya, siap mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Sebagai langkah konkret, DPD HNSI Kepri telah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya penertiban total terhadap praktik pungutan di luar mekanisme resmi organisasi. Pengurus yang terbukti melakukan atau membiarkan praktik tersebut akan langsung dinonaktifkan dan diproses sesuai aturan organisasi serta hukum yang berlaku.

Selain itu, organisasi juga menerapkan standarisasi dan transparansi keuangan secara ketat. Setiap iuran wajib memiliki dasar hukum organisasi, diputuskan melalui rapat resmi, serta dilengkapi bukti administrasi yang dapat diaudit. Tanpa itu, pungutan akan dinyatakan ilegal.

DPD HNSI Kepri juga membuka kanal pengaduan resmi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Melalui mekanisme ini, laporan dapat disampaikan baik melalui struktur organisasi maupun saluran terbuka, dengan jaminan tindak lanjut yang cepat dan konkret.

Untuk memperkuat pengawasan, audit internal dan evaluasi berkala akan dilakukan di seluruh tingkatan kepengurusan guna memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan nelayan.

Tak hanya itu, organisasi juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi.

“Setiap oknum yang mencoba bermain di ruang abu-abu akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Bernard. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Hartono Energy Minning Umumkan Rencana AMDAL di Perairan Bintan

14 April 2026 - 16:04

Pengacara Jack Kuhon Bongkar Dugaan Penipuan Perumahan Graha Nesa oleh PT Triputra Danesa, Konsumen Rugi Rp731 Juta

13 April 2026 - 17:03

Janji Rumah Tinggal Janji, Direktur PT Triputra Danesa Ditahan, Konsumen Rugi Rp731 Juta

13 April 2026 - 16:42

Kejati Kepri Jadi Tuan Rumah HUT PERSAJA ke-75, Bahas HKI hingga KUHAP Baru di Batam

10 April 2026 - 22:22

Rokok Non Cukai Merek H-Mind Beredar di Batam, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

10 April 2026 - 15:15

Trending di Daerah