Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Dugaan Jual Beli Proyek di Tanjungpinang Jadi Sorotan, LSM Getuk Siap Lapor Polisi

badge-check


					Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri,  Minggu (19/4). Perbesar

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, Minggu (19/4).

Tanjungpinang – Dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mencuat setelah LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada pihak yang mengaku dirugikan untuk segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. LSM Getuk menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pribadi karena diduga berkaitan dengan proyek pemerintah dan uang negara.

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, menegaskan pihaknya akan ikut turun tangan jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada laporan resmi dari korban. Menurutnya, kasus ini menyangkut marwah lembaga DPRD, aparat pemerintah, serta kepentingan publik.

“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut marwah DPRD, aparat pemerintah, dan uang rakyat. Kami mendorong agar segera dilaporkan ke polisi,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Ia menambahkan, jika 3×24 jam tidak ada langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan, LSM Getuk akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga berencana membawa persoalan ini ke Dewan Pengawas DPRD Kota Tanjungpinang untuk ditelusuri lebih lanjut dari sisi etik.

Dilansir dari Riaukepri.com, menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Tanjungpinang, Ranta Fauzi Sembiring, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik peminjaman uang terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ranta menegaskan informasi yang beredar tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik. Ia juga menyebut telah memanggil pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk melakukan klarifikasi.

Ranta mengaku tidak mengenal secara dekat sosok yang disebut dalam isu tersebut dan meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik. Ia juga memberikan waktu 1×24 jam untuk proses klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Ranta Fauzi Sembiring maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah