Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Daerah

Dugaan Jual Beli Proyek di Tanjungpinang Jadi Sorotan, LSM Getuk Siap Lapor Polisi

badge-check


					Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri,  Minggu (19/4). Perbesar

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, Minggu (19/4).

Tanjungpinang – Dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mencuat setelah LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada pihak yang mengaku dirugikan untuk segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. LSM Getuk menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pribadi karena diduga berkaitan dengan proyek pemerintah dan uang negara.

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, menegaskan pihaknya akan ikut turun tangan jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada laporan resmi dari korban. Menurutnya, kasus ini menyangkut marwah lembaga DPRD, aparat pemerintah, serta kepentingan publik.

“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut marwah DPRD, aparat pemerintah, dan uang rakyat. Kami mendorong agar segera dilaporkan ke polisi,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Ia menambahkan, jika 3×24 jam tidak ada langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan, LSM Getuk akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga berencana membawa persoalan ini ke Dewan Pengawas DPRD Kota Tanjungpinang untuk ditelusuri lebih lanjut dari sisi etik.

Dilansir dari Riaukepri.com, menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Tanjungpinang, Ranta Fauzi Sembiring, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik peminjaman uang terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ranta menegaskan informasi yang beredar tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik. Ia juga menyebut telah memanggil pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk melakukan klarifikasi.

Ranta mengaku tidak mengenal secara dekat sosok yang disebut dalam isu tersebut dan meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik. Ia juga memberikan waktu 1×24 jam untuk proses klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Ranta Fauzi Sembiring maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut. (Reza)

Baca Lainnya

Menginap Empat Malam di Penyengat, Pelajar Singapura Belajar Sejarah Melayu hingga Tanam Mangrove

8 Juni 2026 - 13:05

Sas Jhoni: Marwah Adat Melayu Harus Dijaga Lewat Musyawarah Hulubalang

7 Juni 2026 - 14:04

Membanggakan! Bripda Moh. Nurtakhim Raih Predikat Akademik Terbaik di SPN Batua Polda Sulsel

6 Juni 2026 - 19:43

Generasi Muda Anambas Dorong Penguatan Demokrasi Lokal dan Ruang Aspirasi Publik

5 Juni 2026 - 20:08

Bangun SDM Unggul, Pemda Anambas Jalin Kemitraan Strategis dengan Universitas Budi Luhur

5 Juni 2026 - 20:01

Trending di Daerah