Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Dugaan Jual Beli Proyek di Tanjungpinang Jadi Sorotan, LSM Getuk Siap Lapor Polisi

badge-check


					Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri,  Minggu (19/4). Perbesar

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, Minggu (19/4).

Tanjungpinang – Dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mencuat setelah LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada pihak yang mengaku dirugikan untuk segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. LSM Getuk menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pribadi karena diduga berkaitan dengan proyek pemerintah dan uang negara.

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, menegaskan pihaknya akan ikut turun tangan jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada laporan resmi dari korban. Menurutnya, kasus ini menyangkut marwah lembaga DPRD, aparat pemerintah, serta kepentingan publik.

“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut marwah DPRD, aparat pemerintah, dan uang rakyat. Kami mendorong agar segera dilaporkan ke polisi,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Ia menambahkan, jika 3×24 jam tidak ada langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan, LSM Getuk akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga berencana membawa persoalan ini ke Dewan Pengawas DPRD Kota Tanjungpinang untuk ditelusuri lebih lanjut dari sisi etik.

Dilansir dari Riaukepri.com, menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Tanjungpinang, Ranta Fauzi Sembiring, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik peminjaman uang terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ranta menegaskan informasi yang beredar tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik. Ia juga menyebut telah memanggil pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk melakukan klarifikasi.

Ranta mengaku tidak mengenal secara dekat sosok yang disebut dalam isu tersebut dan meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik. Ia juga memberikan waktu 1×24 jam untuk proses klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Ranta Fauzi Sembiring maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kesbangpol Kepri Fasilitasi Audiensi Bawaslu dengan Gubernur, Bahas Penguatan Demokrasi dan Anggaran

16 April 2026 - 19:56

Desa Numbing Siap Jadi Kampung Nelayan Modern, Warga Antusias Dukung Program Mariculture dan Blue Carbon

15 April 2026 - 21:16

Tindak Laporan Dugaan Pungli, HNSI Kepri Pecat Eks Ketua DPC Anambas

14 April 2026 - 17:15

PT Hartono Energy Minning Umumkan Rencana AMDAL di Perairan Bintan

14 April 2026 - 16:04

Pengacara Jack Kuhon Bongkar Dugaan Penipuan Perumahan Graha Nesa oleh PT Triputra Danesa, Konsumen Rugi Rp731 Juta

13 April 2026 - 17:03

Trending di Daerah