Tanjungpinang — Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melalui tindak lanjut hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar pertemuan lanjutan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Zulhidayat dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan.
Dalam pertemuan itu, Lis menyampaikan hasil pelaksanaan IP4T yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang, termasuk rencana relokasi pembangunan RSUD ke lokasi yang dinilai lebih representatif.
“Relokasi Pembangunan RSUD Tanjungpinang kita ajukan untuk mendapatkan tempat, atau lokasi yang lebih representatif. Sekaligus sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan IP4T, terhadap sertifikat 871 dan 873,” kata Lis, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, usulan relokasi tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, terutama dari sisi efektivitas dan efisiensi pembangunan apabila tetap dilakukan di lokasi RSUD yang ada saat ini. Rencana pembangunan RSUD ini diketahui akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, hasil IP4T juga mengungkap sejumlah persoalan di lapangan, khususnya terkait keberadaan permukiman masyarakat yang berada dalam area Hak Guna Bangunan (HGB). Kondisi ini dinilai perlu dicarikan solusi agar tidak bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga tengah mengusulkan penyesuaian RDTR sebagai bagian dari upaya penataan ruang yang lebih terarah. Kepastian hukum atas kepemilikan lahan menjadi perhatian utama dalam mendukung pembangunan dan investasi di daerah.
“Banyak permasalahan kepemilihan lahan, termasuk yang berada dalam HGB. Ini kita carikan solusinya, dan harus ada kepastian hukum untuk itu. Untuk pembangunan RSUD, kita menemukan lokasi yang lebih representatif. Jika tidak ada halangan, tahun depan tahun depan sudah mulai dibangun. Hal ini yang juga kita konsultasikan ke Kementerian ATR/BPN. Respon kementerian sangat positif. Ini menjadi langkah strategis dalam pelaksanaan pembangunan, dan investasi di daerah,” ungkap Lis.
Pemko Tanjungpinang memastikan proses inventarisasi lahan melalui IP4T telah berjalan dan kini memasuki tahap pematangan administrasi. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang berpotensi dikuasai negara, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara optimal. (Red/Diskominfotanjungpinang).













