Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun “Ory Jone” Akan Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Tangkapan layar unggahan akun Facebook “Ory Jone” di grup Berita Seputar Anambas yang diduga memuat narasi penghinaan dan fitnah terhadap profesi wartawan. Minggu (26/4). Perbesar

Tangkapan layar unggahan akun Facebook “Ory Jone” di grup Berita Seputar Anambas yang diduga memuat narasi penghinaan dan fitnah terhadap profesi wartawan. Minggu (26/4).

Anambas – Sejumlah wartawan di Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun media sosial Facebooj “Ory Jone” ke Polres Anambas. Akun tersebut diduga telah menyebarkan narasi yang mengandung penghinaan dan fitnah dengan menggeneralisasi profesi jurnalis sebagai “penjilat” di grup Facebook Berita Seputar Anambas.

Sejumlah wartawan di Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar pertemuan untuk menyikapi dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis, sekaligus membahas langkah hukum yang akan ditempuh.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Ramadan, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa lagi ditoleransi sebagai bentuk kritik.

“Ini sudah masuk pada dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi. Kritik itu sah, tapi tidak dengan cara melabeli dan menyudutkan seluruh wartawan tanpa dasar,” tegas Ramadan, Minggu (26/4/2026).

Ia menyebut, generalisasi tanpa data yang disebarkan di ruang publik berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

“Kalau ada yang dianggap tidak berimbang, sebutkan secara jelas: media mana, berita apa, dan di bagian mana letak kekeliruannya. Tanpa itu, ini hanya tuduhan liar,” ujarnya.

Ketua Promedia Jurnalis Siber (PJS) Anambas, Yahya, menambahkan bahwa langkah hukum ini juga menjadi bentuk sikap tegas terhadap maraknya penyalahgunaan media sosial oleh akun anonim.

“Berlindung di balik anonimitas bukan berarti bebas menyebarkan tuduhan. Justru itu memperkuat dugaan bahwa informasi yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yahya.

Menurutnya, para wartawan saat ini tengah menginventarisasi bukti berupa tangkapan layar, rekam jejak unggahan, serta kronologi untuk dilampirkan dalam laporan polisi.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Anambas. Ini penting sebagai efek jera, sekaligus penegasan bahwa profesi jurnalis tidak bisa dihina seenaknya di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan hukum lainnya dapat dikenakan terhadap pihak yang menyebarkan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menanggapi penggunaan istilah “watchdog” yang turut dipelintir dalam narasi tersebut, Ramadan menegaskan bahwa fungsi pers tidak boleh disalahartikan.

“Watchdog adalah fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara profesional dan berimbang. Bukan pembenaran untuk menyerang atau merendahkan profesi dengan istilah yang tidak berdasar,” jelasnya.

Yahya menambahkan, penyalahgunaan istilah jurnalistik menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kerja pers itu sendiri.

“Watchdog bukan ‘anjing’ dalam makna merendahkan. Itu konsep profesional dalam jurnalisme. Kritik harus berbasis data, bukan asumsi yang dipaksakan seolah-olah fakta,” tutupnya.

Para wartawan di Anambas menegaskan bahwa mereka tetap terbuka terhadap kritik, namun menolak segala bentuk generalisasi, penghinaan, dan narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik profesi.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukan tanpa batas, dan setiap pernyataan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. (Red/Azmi)

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah