Anambas – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., memimpin rapat penyusunan Roadmap Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pengelolaan sampah sekaligus pembahasan sanksi administratif paksaan pemerintah, Senin (27/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti itu menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, sekaligus merumuskan arah kebijakan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Sahtiar menegaskan bahwa persoalan sampah di Kabupaten Kepulauan Anambas terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Ia menyebut, kondisi geografis wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri, baik untuk penanganan sampah di darat maupun yang terbawa arus laut.
“Permasalahan sampah dari hari ke hari, bulan ke bulan, hingga tahun ke tahun tentu akan semakin meningkat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki karakteristik wilayah kepulauan, sehingga penanganannya tidak hanya soal daratan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi laut,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyusunan strategi yang tepat agar pengelolaan sampah tidak hanya sebatas rutinitas pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga memiliki nilai guna.
“Kita perlu memastikan, apakah pengelolaan sampah hanya sekadar diambil, dibuang, dan dimusnahkan, atau ada cara lain yang lebih efektif dan bernilai guna. Ini yang harus kita rumuskan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahtiar menyampaikan bahwa ke depan pengelolaan sampah akan diatur melalui kebijakan dan regulasi yang jelas, termasuk penerapan sanksi terhadap pelanggaran sebagai bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Perlu ada aturan yang dipersiapkan, termasuk sanksi terhadap pelanggaran, sehingga proses edukasi kepada masyarakat dapat berjalan dan memberikan efek perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah,” lanjutnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan dalam merumuskan konsep pengelolaan sampah yang lebih baik sebagai dasar kebijakan ke depan.
“Saya mengajak seluruh yang hadir untuk bersama-sama memberikan masukan dan pemikiran, sehingga hasil rapat ini dapat dirumuskan secara maksimal dan menjadi dasar kebijakan yang lebih baik ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup, Drs. Sayid Muhadhar, M.Si., yang mengikuti rapat secara virtual, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di Anambas masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya kondisi geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan anggaran, serta belum memadainya infrastruktur seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Ia menilai, pengelolaan sampah selama ini masih bersifat rutinitas tanpa pemanfaatan optimal. Selain itu, timbulan sampah per kapita juga dinilai masih cukup tinggi dibandingkan target ideal, sehingga diperlukan langkah pengurangan dari hulu.
Dalam paparannya, ia merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain penyusunan kebijakan pembatasan sampah sekali pakai, penguatan regulasi daerah, pemisahan sampah organik dan anorganik, serta pemanfaatan sampah organik menjadi kompos. Selain itu, diperlukan dukungan pasar atau off-taker untuk sampah non-organik, peningkatan anggaran, serta keterlibatan sektor swasta dan masyarakat.
Rapat tersebut turut melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan guna memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi untuk menghimpun masukan sebagai bahan penyempurnaan roadmap dan kebijakan pengelolaan sampah di daerah tersebut. (Red/Azmi)













