Tanjungpinang – Persatuan Pedagang Kuliner Tepi Laut (PPKTL) menegaskan bahwa relokasi pedagang dan pelaku UMKM di kawasan Taman Gurindam 12 ke Melayu Square dan Anjung Cahaya bukan merupakan bentuk penggusuran.
Ketua PPKTL, Ridwan, meminta seluruh pedagang agar tidak terpengaruh oleh informasi yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan tersebut.
“Jangan terprovokasi oleh pernyataan oknum tertentu. Sosialisasi telah dilaksanakan secara langsung kepada para pedagang, dan kita semua juga telah menyepakati apa yang disampaikan Pak Wali Kota,” kata Ridwan di kawasan Tepi Laut, Rabu (24/6/2026).
Menurut Ridwan, Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya telah menyampaikan alasan dan tujuan relokasi secara terbuka kepada para pedagang melalui kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah.
Senada dengan itu, Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER Kepri) menilai relokasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan tanpa mengesampingkan kepentingan pelaku usaha kecil.
Koordinator GEBER Kepri, Said Ahmad Syukri sapaan akrabnya Sas Jhoni mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki komitmen untuk terus mendukung serta mengembangkan ekonomi kerakyatan.
“Tidak ada yang digusur, melainkan direlokasi ke tempat yang sebelumnya telah dibicarakan dan disepakati bersama para pelaku UMKM. Pemerintah Kota juga telah menunjukkan sikap yang aspiratif dengan membangun dialog terlebih dahulu, bukan melakukan tindakan sepihak,” ujarnya.
Sas Jhoni menambahkan, proses penempatan lokasi bagi para pedagang dilakukan melalui mekanisme pengundian secara terbuka sehingga dinilai adil dan tidak didasarkan pada unsur kedekatan maupun kepentingan tertentu.
Ia menilai, belakangan terdapat sebagian pedagang yang mulai terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan perwakilan pedagang.
Karena itu, Sas Jhoni mengajak seluruh pedagang untuk menghormati kesepakatan yang telah dibangun bersama dalam proses sosialisasi.
“Tidak ada kepentingan politik pemerintah dalam kebijakan ini. Pelaku UMKM hanya direlokasi selama proses penataan kawasan berlangsung, bukan digusur. Mari kita hargai proses yang telah berjalan dan tidak mudah termakan provokasi pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah untuk tetap konsisten dan tegas dalam menindaklanjuti rencana relokasi yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Relokasi pedagang ke Melayu Square dan Anjung Cahaya diharapkan dapat mendukung penataan kawasan Taman Gurindam 12 agar lebih tertib, nyaman, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM. (Reza)













