Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Tajuk

Rp4 Miliar untuk Kantor Reskrim, Ke Mana Arah Prioritas APBD Tanjungpinang?

badge-check


					Pembangunan fasilitas di lingkungan Polresta Tanjungpinang yang tengah dikerjakan. Dalam SiRUP Pemko Tanjungpinang 2026, pembangunan Kantor Reskrim tercatat dengan pagu Rp4 miliar. Perbesar

Pembangunan fasilitas di lingkungan Polresta Tanjungpinang yang tengah dikerjakan. Dalam SiRUP Pemko Tanjungpinang 2026, pembangunan Kantor Reskrim tercatat dengan pagu Rp4 miliar.

Anggaran daerah pada akhirnya adalah soal pilihan. Pemerintah memilih mana yang perlu dibiayai lebih dulu, mana yang bisa ditunda, dan mana yang harus mendapat porsi lebih besar.

Karena itu, rencana belanja Rp4,316 miliar untuk sejumlah pekerjaan di lingkungan Polresta Tanjungpinang patut dilihat lebih jauh.

Dalam SiRUP Pemko Tanjungpinang 2026, tercatat lima paket pekerjaan. Pembangunan Kantor Reskrim mendapat porsi terbesar, yakni Rp4 miliar. Ada pula rehabilitasi Gedung Kantor Polresta Rp200 juta, pengawasan pembangunan Kantor Reskrim Rp100 juta, perencanaan rehabilitasi Rp10 juta, dan pengawasan rehabilitasi Rp6 juta. Totalnya Rp4,316 miliar.

Angka ini tentu bukan jumlah yang bisa begitu saja dilewatkan ketika dibicarakan dalam konteks APBD.

Bukan berarti kebutuhan Polresta terhadap gedung yang layak harus dipersoalkan. Fasilitas kerja yang memadai tentu dibutuhkan untuk menunjang pelayanan dan tugas kepolisian.

Yang menjadi pertanyaan adalah pilihan pembiayaannya.

Mengapa pembangunan Kantor Reskrim menggunakan APBD Kota Tanjungpinang?Apa dasar pemerintah daerah memasukkannya ke dalam rencana belanja? Lalu, bagaimana mekanisme anggarannya?

Pertanyaan itu semakin relevan jika melihat kondisi keuangan daerah.
Pendapatan Tanjungpinang pada 2026 masih banyak ditopang Transfer ke Daerah (TKD). Porsinya sekitar 52,93 persen, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 27,75 persen.

TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk membiayai urusan pemerintahan di daerah.

Sederhananya, lebih dari separuh pendapatan daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Ruang fiskal seperti ini tentu menuntut pemerintah daerah lebih cermat menentukan belanja.
Di tengah kondisi tersebut, alokasi Rp4 miliar untuk pembangunan Kantor Reskrim layak mendapat penjelasan yang terbuka.

Bukan untuk mencari kesalahan. Bukan pula untuk buru-buru menyebutnya sebagai persoalan.

Justru agar masyarakat mengetahui alasan di balik keputusan tersebut.

Sebab Polresta merupakan institusi vertikal yang juga mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN. Pada Mei 2026, KPK mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun hibah kepada instansi vertikal yang telah memperoleh pembiayaan melalui APBN.

Pernyataan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteksnya, yakni mengenai pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal. Karena itu, mekanisme pembiayaan pembangunan Kantor Reskrim tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen anggaran dan dasar hukum yang digunakan.

SiRUP mencatat sumber dana pembangunan Kantor Reskrim berasal dari APBD. Tetapi dari data SiRUP saja belum bisa disimpulkan bahwa Rp4 miliar tersebut merupakan hibah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan bentuk pembiayaannya, dasar hukumnya, sekaligus status aset setelah pembangunan selesai.

Soal aset juga tidak kalah penting.
Tanah tempat gedung berdiri milik siapa? Setelah bangunan selesai, siapa yang mencatatnya sebagai aset? Siapa yang menguasai dan menggunakan bangunan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu sebenarnya sederhana. Namun, dalam pengelolaan uang daerah, hal sederhana seperti inilah yang semestinya tidak dibiarkan samar.

APBD bukan sekadar daftar angka. Setiap angka di dalamnya merupakan keputusan pemerintah tentang ke mana uang daerah diarahkan.

Maka ketika Rp4 miliar dipilih untuk membangun Kantor Reskrim, publik berhak tahu alasan di balik pilihan tersebut.
Tanjungpinang tentu membutuhkan pembangunan. Tetapi kebutuhan pembangunan juga banyak. Infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan kebutuhan dasar masyarakat semuanya membutuhkan anggaran.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban bahwa anggaran tersebut sudah tercantum dalam APBD atau SiRUP.
Yang dibutuhkan adalah penjelasan: mengapa harus dibangun, mengapa menggunakan APBD, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Jika semuanya memang memiliki dasar dan sesuai ketentuan, menjelaskannya kepada publik seharusnya bukan perkara sulit.
Pada akhirnya, Rp4,316 miliar itu adalah uang daerah.

Dan masyarakat berhak tahu bagaimana uang tersebut dipilih untuk dibelanjakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *