Tanjungpinang — Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa JDU senilai sekitar Rp5,7 miliar di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, mulai dikerjakan. Aktivitas alat berat berupa excavator terlihat beroperasi di lokasi proyek.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau tersebut dikerjakan oleh CV Bengkel Spesialis Kepri.
Pekerjaan itu merupakan pembangunan jaringan distribusi air minum yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan cakupan penyediaan air minum bagi masyarakat.
Seiring dimulainya proyek, aktivitas penggalian dan pemasangan jaringan pipa mulai dilakukan di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah yang masih menjadi jalur lalu lintas masyarakat.
Dari pantauan di lokasi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.23 WIB, sejumlah rambu terkait pekerjaan proyek terlihat telah dipasang di sekitar area pekerjaan.
Rambu tersebut menjadi penanda bagi pengguna jalan bahwa terdapat aktivitas pekerjaan konstruksi di sekitar lokasi.
Namun, saat wartawan melakukan pemantauan pada waktu tersebut, belum terlihat petugas yang secara khusus mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi jalan saat itu masih dilalui kendaraan, sementara aktivitas alat berat dan pekerjaan proyek berlangsung di sisi jalan.
Pantauan tersebut dilakukan pada waktu tertentu dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa tidak terdapat petugas pengatur lalu lintas sepanjang pelaksanaan proyek.
Namun, keberadaan petugas di lapangan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan, terutama ketika aktivitas alat berat dan pekerjaan galian berlangsung berdekatan dengan jalur kendaraan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pada saat aktivitas alat berat berlangsung, pengguna jalan tetap melintasi kawasan pekerjaan sehingga pengamanan dan pengaturan lalu lintas menjadi bagian penting yang perlu dipastikan selama proyek berjalan.
Sebelumnya, informasi mengenai kecelakaan lalu lintas di kawasan Batu 8 Atas juga dilansir akun Instagram @tnjinfo. Dalam unggahannya disebutkan adanya dua kecelakaan lalu lintas yang diduga berkaitan dengan kendaraan yang menabrak atau terkena tumpukan tanah dari pekerjaan jalan di kawasan tersebut.
Informasi dari media sosial tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya keterkaitan antara kecelakaan yang dilaporkan dengan proyek JDU yang sedang dikerjakan.
Namun, kondisi itu menjadi salah satu konteks pentingnya aspek keselamatan dan pengaturan lalu lintas selama pekerjaan konstruksi berlangsung, terlebih pekerjaan menggunakan alat berat dan melibatkan aktivitas penggalian di sekitar jalur yang masih dilalui masyarakat.
Salah seorang pengemudi ojek online yang kerap melintas di kawasan tersebut mengatakan, keberadaan rambu cukup membantu pengguna jalan. Namun, menurutnya, pengaturan langsung di lapangan juga diperlukan ketika alat berat sedang beroperasi.
“Rambu-rambunya memang ada, tapi kalau ada alat berat dan pekerjaan di pinggir jalan, sebaiknya ada petugas yang mengatur lalu lintas. Kami yang setiap hari lewat di sini juga khawatir,” ujarnya.
Ia berharap pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek dapat diperhatikan, khususnya pada waktu arus kendaraan ramai dan ketika aktivitas alat berat berlangsung.
Dari sisi ketentuan, penerapan keselamatan konstruksi dalam proyek pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Ketentuan tersebut mencakup penerapan keselamatan konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan, termasuk pengendalian risiko terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan di sekitar lokasi pekerjaan.
Dalam pekerjaan yang berada di sisi atau berdekatan dengan jalan umum, pengaturan area kerja dan lalu lintas menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar aktivitas proyek tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri Rodi Yantari, S.T., M.M., M.T. telah dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Jumat (25/9/2026).
Konfirmasi disampaikan terkait pelaksanaan proyek, pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan, serta aspek keselamatan selama aktivitas proyek berlangsung.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Rodi Yantari.
Sementara itu, aktivitas alat berat masih berlangsung di lokasi proyek. Pekerjaan jaringan pipa tersebut selanjutnya berjalan sesuai tahapan dan ketentuan dalam kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Bengkel Spesialis Kepri juga belum memberikan keterangan terkait pengaturan lalu lintas dan penerapan keselamatan di area pekerjaan.
Redaksi membuka ruang bagi CV Bengkel Spesialis Kepri, Dinas PUPP Provinsi Kepri, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab atas pemberitaan ini.(Reza)













