Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Aksi Kejar-kejaran di Laut, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok PSG dan UFO MIND

badge-check


					Barang bukti rokok ilegal merek PSG dan UFO MIND tampak tersusun di dalam kardus usai diamankan petugas Bea Cukai Batam. Rokok-rokok ini ditemukan dalam kapal kayu tanpa nama yang dihentikan saat patroli malam di Perairan Pulau Ngenang, Sabtu(6/12). Perbesar

Barang bukti rokok ilegal merek PSG dan UFO MIND tampak tersusun di dalam kardus usai diamankan petugas Bea Cukai Batam. Rokok-rokok ini ditemukan dalam kapal kayu tanpa nama yang dihentikan saat patroli malam di Perairan Pulau Ngenang, Sabtu(6/12).

Batam — Aksi patroli malam Bea Cukai Batam kembali berbuah hasil besar setelah upaya penyelundupan rokok ilegal digagalkan di perairan Pulau Ngenang. Operasi ini tidak hanya menegaskan respons cepat aparat di lapangan, tetapi juga menunjukkan bahwa jalur laut Kepulauan Riau masih menjadi rute favorit bagi penyelundup rokok tanpa cukai, Sabtu(6/12/2025)

Penindakan bermula ketika tim menerima informasi masyarakat mengenai pergerakan sarana pengangkut yang dicurigai membawa barang tanpa dokumen. Tim Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 langsung dikerahkan menyusuri perairan gelap. Saat menemukan kapal kayu (pompong) tanpa nama, petugas harus melakukan pengejaran karena kapal mencoba kabur dengan mengandaskan diri ke pesisir.

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan muatan rokok ilegal dalam jumlah besar. “Dari pemeriksaan awal didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut,” ucap Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Senin(1/12).

Proses pencacahan di dermaga menunjukkan angka signifikan: 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa pita cukai. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban, diduga untuk mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.

Nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha dan mengancam industri hasil tembakau yang patuh aturan. Upaya pengawasan akan terus diperkuat, termasuk melalui patroli laut, penguatan intelijen, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tutup Zaky. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Trending di Daerah