Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Aksi Kejar-kejaran di Laut, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok PSG dan UFO MIND

badge-check


					Barang bukti rokok ilegal merek PSG dan UFO MIND tampak tersusun di dalam kardus usai diamankan petugas Bea Cukai Batam. Rokok-rokok ini ditemukan dalam kapal kayu tanpa nama yang dihentikan saat patroli malam di Perairan Pulau Ngenang, Sabtu(6/12). Perbesar

Barang bukti rokok ilegal merek PSG dan UFO MIND tampak tersusun di dalam kardus usai diamankan petugas Bea Cukai Batam. Rokok-rokok ini ditemukan dalam kapal kayu tanpa nama yang dihentikan saat patroli malam di Perairan Pulau Ngenang, Sabtu(6/12).

Batam — Aksi patroli malam Bea Cukai Batam kembali berbuah hasil besar setelah upaya penyelundupan rokok ilegal digagalkan di perairan Pulau Ngenang. Operasi ini tidak hanya menegaskan respons cepat aparat di lapangan, tetapi juga menunjukkan bahwa jalur laut Kepulauan Riau masih menjadi rute favorit bagi penyelundup rokok tanpa cukai, Sabtu(6/12/2025)

Penindakan bermula ketika tim menerima informasi masyarakat mengenai pergerakan sarana pengangkut yang dicurigai membawa barang tanpa dokumen. Tim Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 langsung dikerahkan menyusuri perairan gelap. Saat menemukan kapal kayu (pompong) tanpa nama, petugas harus melakukan pengejaran karena kapal mencoba kabur dengan mengandaskan diri ke pesisir.

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan muatan rokok ilegal dalam jumlah besar. “Dari pemeriksaan awal didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut,” ucap Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Senin(1/12).

Proses pencacahan di dermaga menunjukkan angka signifikan: 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa pita cukai. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban, diduga untuk mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.

Nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha dan mengancam industri hasil tembakau yang patuh aturan. Upaya pengawasan akan terus diperkuat, termasuk melalui patroli laut, penguatan intelijen, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tutup Zaky. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah