Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Alternatif Penyelesaian Perkara, Kejari Anambas Resmikan Rumah RJ

badge-check


					Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, memberikan sambutan saat peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa (30/9). Perbesar

Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, memberikan sambutan saat peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa (30/9).

Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas meresmikan Rumah Perdamaian dan Keadilan Restorative Justice (RJ) di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa, (30/9/2025). Peresmian ini dirangkaikan dengan agenda penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menyebut rumah RJ hadir sebagai ruang bersama bagi masyarakat, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara adil dan manusiawi.

“Alhamdulillah mendapat dukungan dan respon positif dari Pemkab Kepulauan Anambas, khususnya Pemdes Tarempa Barat,” kata Budhi.

Ia menjelaskan, keberadaan rumah RJ tidak hanya ditujukan untuk penyelesaian kasus-kasus kecil, melainkan juga sebagai sarana konsultasi hukum.

“Harapannya, rumah ini menjadi simbol kearifan lokal dalam menjaga harmoni persaudaraan dan persatuan,” ujarnya.

Budhi menekankan, penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.

“Dengan adanya rumah RJ, kita bisa mengurangi beban peradilan formal, mencegah dendam berkepanjangan, dan menghadirkan keadilan yang menyenangkan hati, bukan semata-mata menghukum,” katanya.

Ia berharap rumah perdamaian dan keadilan RJ dapat menjadi wadah pemulihan serta menumbuhkan semangat gotong royong di masyarakat.

“Tujuannya adalah terciptanya kehidupan sosial yang damai dan sejahtera,” ucapnya. (Azmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah