Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Alternatif Penyelesaian Perkara, Kejari Anambas Resmikan Rumah RJ

badge-check


					Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, memberikan sambutan saat peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa (30/9). Perbesar

Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, memberikan sambutan saat peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa (30/9).

Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas meresmikan Rumah Perdamaian dan Keadilan Restorative Justice (RJ) di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa, (30/9/2025). Peresmian ini dirangkaikan dengan agenda penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menyebut rumah RJ hadir sebagai ruang bersama bagi masyarakat, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara adil dan manusiawi.

“Alhamdulillah mendapat dukungan dan respon positif dari Pemkab Kepulauan Anambas, khususnya Pemdes Tarempa Barat,” kata Budhi.

Ia menjelaskan, keberadaan rumah RJ tidak hanya ditujukan untuk penyelesaian kasus-kasus kecil, melainkan juga sebagai sarana konsultasi hukum.

“Harapannya, rumah ini menjadi simbol kearifan lokal dalam menjaga harmoni persaudaraan dan persatuan,” ujarnya.

Budhi menekankan, penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.

“Dengan adanya rumah RJ, kita bisa mengurangi beban peradilan formal, mencegah dendam berkepanjangan, dan menghadirkan keadilan yang menyenangkan hati, bukan semata-mata menghukum,” katanya.

Ia berharap rumah perdamaian dan keadilan RJ dapat menjadi wadah pemulihan serta menumbuhkan semangat gotong royong di masyarakat.

“Tujuannya adalah terciptanya kehidupan sosial yang damai dan sejahtera,” ucapnya. (Azmi)

Baca Lainnya

Wabup Anambas Terima Audiensi Anambas Foundation Bahas Pengelolaan Ekosistem Hulu-Hilir

11 September 2026 - 12:04

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

Trending di Daerah