Anambas – BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Aan Nugraha, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar resmi terkait isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk wacana yang berkembang di sejumlah daerah.
“Kalau terkait P3K itu kami memang belum berani berkomentar, karena belum ada arahan dan juga belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan. Jadi untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan sikap,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).
Aan menjelaskan, sejauh ini pembahasan di internal BKPSDM baru sebatas mencermati isu-isu yang berkembang secara nasional, termasuk wacana merumahkan tenaga P3K di beberapa daerah. Namun untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, belum ada pembahasan khusus.
“BKPSDM kemarin baru sebatas membahas isu-isu yang terjadi di berbagai daerah. Tapi kalau untuk di Anambas sendiri, belum ada pembicaraan, jadi saya pun belum berani berkomentar,” katanya.
Ia mengungkapkan, kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu masih menjadi perhatian, terutama tenaga kesehatan yang dinilai masih kurang, khususnya di rumah sakit dan puskesmas.
“Kalau untuk P3K, khususnya guru sebenarnya formasinya hampir terpenuhi. Tapi untuk tenaga kesehatan memang masih banyak yang kurang, termasuk di RSUD Tipe C dan beberapa puskesmas,” jelasnya.
Sebagai solusi, menurutnya, pemerintah daerah telah menerapkan skema rekrutmen melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang dinilai tidak membebani anggaran belanja pegawai.
“Dari Dinas Kesehatan kemarin sudah ada solusi dengan metode BLUD. Jadi rekrutmen itu tidak menambah beban belanja pegawai daerah, karena sistemnya kontrak dari pendapatan BLUD sendiri,” ungkapnya.
Aan menegaskan, pengangkatan P3K sebelumnya dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan amanat regulasi terkait penataan tenaga non-ASN.
“Pada prinsipnya pengangkatan P3K tahun sebelumnya, termasuk formasi 2024, itu kita menjalankan instruksi pusat yang sejalan dengan undang-undang terkait penataan tenaga non-ASN,” katanya.
Terkait kebijakan ke depan, termasuk potensi dampak aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, pihaknya menyebut hal tersebut masih dalam tahap kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau bicara itu, ini kan menyangkut lintas OPD, tidak hanya BKPSDM. Dari sisi anggaran, perencanaan, dan aspek lainnya, itu belum ada pembahasan, jadi kami belum bisa berkomentar,” jelasnya.
Ia mengakui, saat ini rasio belanja pegawai di Anambas sudah berada di atas ambang batas 30 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional. Namun demikian, keputusan strategis tetap berada di tangan pimpinan daerah.
“Memang kalau dilihat dari rasio, belanja pegawai kita sudah di atas 30 persen. Tapi ini kan belum menjadi keputusan. Saya yakin pimpinan tetap akan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Aan juga menambahkan, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh mengenai skenario darurat atau langkah strategis lainnya, mengingat belum ada arahan resmi.
“Karena ini menyangkut masyarakat luas, anggaran, dan juga aspek hukum, tentu keputusan harus dibahas bersama. BKPSDM tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” tutupnya. (Azmi)













