Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Anggaran Publikasi Pemprov Kepri Masuk Radar KPK

badge-check


					Status pengaduan di Komisi Pemberantasan Korupsi: laporan anggaran publikasi Pemprov Kepri dinyatakan diterima dan kini dalam proses verifikasi awal, Sabtu (28/3). Perbesar

Status pengaduan di Komisi Pemberantasan Korupsi: laporan anggaran publikasi Pemprov Kepri dinyatakan diterima dan kini dalam proses verifikasi awal, Sabtu (28/3).

Tanjungpinang — Riuh soal belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pelan-pelan merambat ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebuah laporan pengaduan masyarakat terkait anggaran publikasi tersebut tercatat telah diterima dan kini tengah memasuki tahap verifikasi. Berdasarkan dokumen status pengaduan yang diperoleh redaksi, laporan itu tak lagi berhenti di meja administrasi, melainkan sudah masuk pada proses penelaahan awal oleh KPK pada 2026.

Pada fase ini, KPK menimbang, apakah perkara ini sekadar persoalan administratif, atau menyimpan jejak yang lebih jauh untuk ditelusuri.

Isu ini bukan barang baru. Sebelumnya, Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Jhoni lebih dulu mengangkatnya ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Ia melaporkan belanja jasa iklan di salah satu OPD dengan nilai sekitar Rp539 juta, yang juga berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2024.

Bagi Sas Jhoni, perkara ini sederhana saja, uang publik layak diawasi.

“Selama itu uang rakyat, wajar kalau masyarakat ikut mengawasi,” katanya, Sabtu (28/3/2026).

Namun yang membuat perkara ini menarik bukan semata angkanya. Belanja publikasi itu muncul di sejumlah OPD, termasuk yang tak dikenal memiliki urusan komunikasi publik. Dari sini, pertanyaan mulai beranak-pinak, untuk siapa publikasi itu, dan untuk kepentingan apa?

Di sisi lain, beredar pula cerita lama yang terus berulang tentang pokok pikiran legislatif yang disebut-sebut menemukan jalannya dalam bentuk kegiatan publikasi di OPD. Cerita yang belum tentu baru, tapi juga belum sepenuhnya terjawab.

KPK kini berada di titik awal untuk menilai semua itu. Verifikasi menjadi gerbang, apakah cukup alasan untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni pengumpulan bahan keterangan. Jika ya, maka cerita ini bisa bergerak lebih jauh, dari sekadar angka di atas kertas menjadi perkara yang ditelusuri.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai laporan yang tengah diverifikasi tersebut. Namun satu hal mulai terlihat isu anggaran publikasi yang semula beredar di ruang-ruang diskusi lokal, kini telah masuk ke ruang yang lebih sunyi tempat perkara biasanya mulai dibedah pelan-pelan. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah