Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 di Tarempa, Senin (16/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rian Kurniawan menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah setiap tahun kepada DPRD.
Menurutnya, LKPJ memuat informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Melalui penyampaian LKPJ ini, DPRD akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam aspek pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik maupun kebijakan strategis daerah sepanjang tahun anggaran 2025,” kata Rian.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan dokumen LKPJ kepada DPRD sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui alat kelengkapan dewan akan menindaklanjuti dokumen tersebut dengan melakukan pembahasan secara mendalam.
“Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan dokumen LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dalam agenda dewan berikutnya. (Azmi)













