Anambas, (Adv) – Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah, Jumat, 28 November 2025.
Pendapat akhir fraksi PPIR dibacakan oleh Linda, Wakil Ketua Fraksi, yang memulai penyampaiannya dengan ucapan syukur serta apresiasi kepada pimpinan sidang. Dalam pandangan fraksi, penyusunan APBD 2026 dinilai sebagai instrumen penting untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“APBD harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, serta mendorong percepatan ekonomi dan pembangunan daerah,” ujar Linda dalam penyampaian sikap politik fraksi.
Setelah menelaah Ranperda APBD dari aspek perencanaan hingga pembiayaan, PPIR menilai rancangan anggaran tersebut telah disusun realistis dan mengakomodasi kondisi ekonomi yang berkembang. Meski demikian, fraksi tetap mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak dan pemanfaatan aset daerah.
PPIR juga menekankan pentingnya alokasi anggaran yang berpihak pada sektor dasar seperti pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, serta program prioritas daerah.
Fraksi turut memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan APBD ke depan, di antaranya:
• Mendorong peningkatan kinerja OPD agar target pembangunan lebih terukur
• Memperkuat pengawasan agar penyimpangan anggaran dapat diminimalisir
• Memastikan program pemda menyentuh kebutuhan masyarakat sesuai RPJMD dan RKPD
• Mempercepat realisasi kegiatan selama masa anggaran berjalan
• Mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah secara efektif
Setelah mempertimbangkan hasil pembahasan dengan Badan Anggaran dan komisi terkait, PPIR akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Perda.
Rapat ditutup dengan penyampaian ucapan terima kasih serta permohonan maaf atas kekurangan selama proses pembahasan. Fraksi berharap keputusan tersebut mampu membawa peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Azmi)













