Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

GAMNR Desak Audit LAM Kepri dan Pengakuan Masyarakat Adat Melayu

badge-check


					Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, Jum'at (14/11). (dok. GAMNR) Perbesar

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, Jum'at (14/11). (dok. GAMNR)

Tanjungpinang – Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri menyoroti aktivitas penabalan gelar adat yang kian marak dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau. Menurut mereka, praktik tersebut dinilai telah menjauh dari ruh perjuangan adat Melayu yang sesungguhnya. Rabu (29/10/2025).

Dalam pernyataannya, Said Ahmad Syukri dengan sapaan akrabnya Sas Joni  menegaskan bahwa LAM Kepri memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperkuat eksistensi serta memperjuangkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melayu. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2014 dan AD/ART LAM Kepri, yang juga berpijak pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun masyarakat adat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau yang memperoleh pengakuan hukum. Sementara itu, penggunaan dana publik untuk berbagai kegiatan seremonial dan penabalan gelar dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi penguatan akar budaya Melayu.

“LAM Kepri seharusnya menjadi pelindung marwah adat, bukan sekadar panggung penabalan gelar bagi pejabat,” tegas pernyataan Sas.

Sambung Sas, atas dasar itu, GAMNR mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD Kepri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran LAM Kepri, sekaligus mempercepat proses pengakuan resmi masyarakat hukum adat Melayu di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

“Adat bukan alat legitimasi, melainkan identitas yang harus diperjuangkan. Sudah saatnya marwah adat Melayu dikembalikan kepada rakyatnya,” tutup pernyataan Sas. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Candi Anggarkan Rp137 Juta Dana Desa untuk Tekan Stunting

11 Maret 2026 - 23:33

Kepala Desa Candi Pastikan Penyaluran BLT-DD 2026 Tepat Sasaran

11 Maret 2026 - 23:30

Ketua DPRD Anambas: Ramadan Momentum Perkuat Silaturahmi dan Pelayanan Publik

11 Maret 2026 - 23:16

BKMT Kota Tanjungpinang Gelar Khatmil Qur’an dan Santunan Dhuafa di Masjid Agung Al-Hikmah

11 Maret 2026 - 15:08

GOW Anambas Gelar Berbagai Agenda Ramadan, dari Bagi Takjil hingga Itikaf Bersama

11 Maret 2026 - 04:33

Trending di Daerah