Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

GAMNR Desak Audit LAM Kepri dan Pengakuan Masyarakat Adat Melayu

badge-check


					Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, Jum'at (14/11). (dok. GAMNR) Perbesar

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, Jum'at (14/11). (dok. GAMNR)

Tanjungpinang – Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri menyoroti aktivitas penabalan gelar adat yang kian marak dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau. Menurut mereka, praktik tersebut dinilai telah menjauh dari ruh perjuangan adat Melayu yang sesungguhnya. Rabu (29/10/2025).

Dalam pernyataannya, Said Ahmad Syukri dengan sapaan akrabnya Sas Joni  menegaskan bahwa LAM Kepri memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperkuat eksistensi serta memperjuangkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melayu. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2014 dan AD/ART LAM Kepri, yang juga berpijak pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun masyarakat adat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau yang memperoleh pengakuan hukum. Sementara itu, penggunaan dana publik untuk berbagai kegiatan seremonial dan penabalan gelar dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi penguatan akar budaya Melayu.

“LAM Kepri seharusnya menjadi pelindung marwah adat, bukan sekadar panggung penabalan gelar bagi pejabat,” tegas pernyataan Sas.

Sambung Sas, atas dasar itu, GAMNR mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD Kepri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran LAM Kepri, sekaligus mempercepat proses pengakuan resmi masyarakat hukum adat Melayu di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

“Adat bukan alat legitimasi, melainkan identitas yang harus diperjuangkan. Sudah saatnya marwah adat Melayu dikembalikan kepada rakyatnya,” tutup pernyataan Sas. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah