Menu

Mode Gelap
LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik Skorsing Tanpa Upah, PHK Tanpa Uang Pisah, Pekerja Jadi Tersangka: Serikat Kecewa PKB Indomarco SP3 Dikeluarkan! Dishub Kepri Ultimatum Aplikator Ojol 3×24 Jam

Daerah

GAMNR Soroti Penanaman Pohon Punai di Depan Masjid Sultan Riau Penyengat

badge-check


					Batang pohon punai yang baru ditanam tampak berdiri di pelantaran depan Balai Kelurahan Penyengat, tepat menghadap Masjid Sultan Riau Penyengat, Tanjungpinang, yang menuai sorotan karena dinilai berpotensi mengganggu estetika dan nilai historis kawasan, Selasa(2/12). sumber foto: Istimewa. Perbesar

Batang pohon punai yang baru ditanam tampak berdiri di pelantaran depan Balai Kelurahan Penyengat, tepat menghadap Masjid Sultan Riau Penyengat, Tanjungpinang, yang menuai sorotan karena dinilai berpotensi mengganggu estetika dan nilai historis kawasan, Selasa(2/12). sumber foto: Istimewa.

Tanjungpinang – Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menyoroti penanaman pohon punai di tiga titik pelantaran Balai Kelurahan Penyengat yang berada tepat di depan Masjid Sultan Riau Penyengat.

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, menyatakan keberadaan pohon tersebut berpotensi mengganggu estetika dan nilai historis kawasan yang selama ini menjadi ikon peradaban Melayu di Kepulauan Riau.

“Masjid Sultan Riau adalah simbol sejarah dan identitas Melayu. Penempatan pohon berukuran besar di depan kawasan ini harus dikaji dengan sangat matang,” tegasnya, Selasa (2/12/2025).

Menurut Sas Jhoni, jika dibiarkan tumbuh besar dan rimbun, pohon tersebut berpotensi menutupi pandangan ke arah masjid, mengganggu komposisi ruang publik, serta mengurangi keindahan kawasan cagar budaya.

Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pemilihan jenis pohon dan lokasi penanamannya, termasuk apakah sudah melalui kajian tata ruang, estetika, dan pelestarian kawasan bersejarah.

GAMNR juga mendesak agar dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap penanaman pohon tersebut dengan melibatkan ahli tata ruang dan pelestari cagar budaya.

“Kami mendukung penataan dan penghijauan Pulau Penyengat, tetapi harus ditempatkan pada zona yang tepat dan tidak merusak nilai sejarah serta pandangan utama ke masjid,” ujarnya.

Menurutnya, pelestarian Pulau Penyengat bukan hanya soal memperindah kawasan, tetapi juga menjaga marwah, identitas, dan warisan peradaban Melayu. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WNA Pemilik Usaha di Batam Akui Didatangi Dua Oknum Ormas, Grib Jaya Kepri Beri Klarifikasi

5 Desember 2025 - 19:09

79 Koli Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, Modus Titip Porter Terungkap

5 Desember 2025 - 00:32

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

4 Desember 2025 - 15:12

Kades Marok Kecil Minta Pemkab Lingga Segera Perbaiki Jembatan Penghubung yang Rusak Parah

4 Desember 2025 - 14:02

Rutan Batam Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UIB, Mahasiswa Diajari Tentang Sistem Pemasyarakatan

4 Desember 2025 - 13:38

Trending di Daerah