Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

GAMNR Soroti Penanaman Pohon Punai di Depan Masjid Sultan Riau Penyengat

badge-check


					Batang pohon punai yang baru ditanam tampak berdiri di pelantaran depan Balai Kelurahan Penyengat, tepat menghadap Masjid Sultan Riau Penyengat, Tanjungpinang, yang menuai sorotan karena dinilai berpotensi mengganggu estetika dan nilai historis kawasan, Selasa(2/12). sumber foto: Istimewa. Perbesar

Batang pohon punai yang baru ditanam tampak berdiri di pelantaran depan Balai Kelurahan Penyengat, tepat menghadap Masjid Sultan Riau Penyengat, Tanjungpinang, yang menuai sorotan karena dinilai berpotensi mengganggu estetika dan nilai historis kawasan, Selasa(2/12). sumber foto: Istimewa.

Tanjungpinang – Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menyoroti penanaman pohon punai di tiga titik pelantaran Balai Kelurahan Penyengat yang berada tepat di depan Masjid Sultan Riau Penyengat.

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau akrab disapa Sas Jhoni, menyatakan keberadaan pohon tersebut berpotensi mengganggu estetika dan nilai historis kawasan yang selama ini menjadi ikon peradaban Melayu di Kepulauan Riau.

“Masjid Sultan Riau adalah simbol sejarah dan identitas Melayu. Penempatan pohon berukuran besar di depan kawasan ini harus dikaji dengan sangat matang,” tegasnya, Selasa (2/12/2025).

Menurut Sas Jhoni, jika dibiarkan tumbuh besar dan rimbun, pohon tersebut berpotensi menutupi pandangan ke arah masjid, mengganggu komposisi ruang publik, serta mengurangi keindahan kawasan cagar budaya.

Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pemilihan jenis pohon dan lokasi penanamannya, termasuk apakah sudah melalui kajian tata ruang, estetika, dan pelestarian kawasan bersejarah.

GAMNR juga mendesak agar dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap penanaman pohon tersebut dengan melibatkan ahli tata ruang dan pelestari cagar budaya.

“Kami mendukung penataan dan penghijauan Pulau Penyengat, tetapi harus ditempatkan pada zona yang tepat dan tidak merusak nilai sejarah serta pandangan utama ke masjid,” ujarnya.

Menurutnya, pelestarian Pulau Penyengat bukan hanya soal memperindah kawasan, tetapi juga menjaga marwah, identitas, dan warisan peradaban Melayu. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah