Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Jurnalis Anambas Laporkan Akun “Ory Jone” ke Polisi, Diduga Hina Profesi Wartawan

badge-check


					Tengku Azhar saat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kepada petugas di Polres Kepulauan Anambas, Senin (27/4/2026). Perbesar

Tengku Azhar saat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kepada petugas di Polres Kepulauan Anambas, Senin (27/4/2026).

Anambas – Kalangan jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mengambil langkah hukum. Pengaduan resmi terhadap akun Facebook “Ory Jone” dilayangkan ke Polres Kepulauan Anambas, menyusul unggahan yang diduga mengandung penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pengaduan tersebut diajukan Tengku Azhar yang mewakili rekan-rekan media di Anambas. Dalam surat tertanggal 27 April 2026, ia menilai pernyataan dari akun tersebut telah melampaui batas kritik.

“Kami merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan, karena menggeneralisasi profesi wartawan dengan cara yang tidak berdasar,” ujar Tengku, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, kronologi bermula dari unggahan di grup Facebook Berita Seputar Anambas yang menyebut wartawan sebagai “penjilat” serta menggunakan istilah watchdog (anjing penjaga ruang publik). Unggahan itu kemudian memicu reaksi luas dari berbagai pihak.

Untuk memperkuat laporan, Tengku bersama wartawan lainnya turut melampirkan sejumlah bukti pendukung, seperti tangkapan layar unggahan dan identitas akun yang bersangkutan. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam proses klarifikasi lebih lanjut.

“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan insan pers di Anambas dalam menjaga marwah profesi, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki koridor hukum,” lanjutnya.

“Kami ingin menunjukkan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang sama seperti profesi lain. Setiap pernyataan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, langkah hukum ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas unggahan tersebut, termasuk meminta pihak kepolisian mengidentifikasi pemilik akun “Ory Jone” guna keperluan klarifikasi.

“Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun. Biarkan penyidik bekerja. Prinsip kami sederhana, setiap warga negara berhak mengkritik pers, dan pers juga berhak mendapat perlindungan hukum jika diserang dengan tuduhan tanpa dasar,” pungkas Tengku. (Azmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Anambas Pimpin Rapat Penyusunan Roadmap KIE Pengelolaan Sampah dan Bahas Sanksi Administratif

27 April 2026 - 20:06

Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun “Ory Jone” Akan Dilaporkan ke Polisi

27 April 2026 - 07:33

Tindaklanjuti IP4T, Pemko Tanjungpinang Matangkan Rencana Pembangunan RSUD

25 April 2026 - 16:03

Seragam Ratusan Juta di BKAD Kepri: Kebutuhan Pegawai atau Pemborosan Anggaran?

23 April 2026 - 14:25

Kasus 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Disorot, Ada Dugaan Pelanggaran?

22 April 2026 - 21:59

Trending di Batam