Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (2/4/2026).
Kerja sama ini mencakup sejumlah ruang lingkup strategis, di antaranya inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat peribadatan, dukungan data dan informasi, percepatan sertifikasi tanah wakaf, hingga pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi antarinstansi, terutama dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya memiliki kewenangan di bidang pidana, tetapi juga berperan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kepri siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, termasuk BPN dan Kemenag di wilayah Kepulauan Riau.
“Dengan sinergi yang kuat, potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Devy.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi nyata dari kerja sama tersebut, tidak sekadar bersifat administratif.
“Kami berharap kerja sama ini dapat dijalankan secara konkret di lapangan, sehingga setiap permasalahan hukum dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional,” tambahnya.
Selain di tingkat provinsi, penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam meningkatkan koordinasi lintas sektor, memperkuat pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas di Provinsi Kepulauan Riau. (Red)













