Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Musyawarah di Palmatak, Pemilik THM Sepakat Tutup Sementara hingga Izin Terbit

badge-check


					Suasana musyawarah tindak lanjut hasil kegiatan gabungan terkait penutupan tempat hiburan malam di Kecamatan Palmatak yang digelar di ruang Camat Palmatak, Rabu (4/2/2026). Kegiatan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, Satpol PP, serta pemilik usaha, dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. Perbesar

Suasana musyawarah tindak lanjut hasil kegiatan gabungan terkait penutupan tempat hiburan malam di Kecamatan Palmatak yang digelar di ruang Camat Palmatak, Rabu (4/2/2026). Kegiatan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, Satpol PP, serta pemilik usaha, dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif.

Anambas – Pemerintah Kecamatan Palmatak bersama unsur terkait menggelar musyawarah tindak lanjut hasil kegiatan gabungan terhadap tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (4/2/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Camat Palmatak sejak pukul 08.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026 lalu. Musyawarah ini bertujuan menegaskan penutupan THM serta mencari solusi atas dampak dari kebijakan tersebut.

Dalam musyawarah itu, disepakati beberapa agenda penting, di antaranya pembahasan penutupan tempat hiburan malam, penandatanganan surat pernyataan penutupan usaha, serta pembahasan solusi bagi pemilik usaha yang terdampak.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa pemilik usaha tempat hiburan malam bersedia menutup sementara kegiatan usahanya hingga proses pengurusan perizinan dari dinas terkait selesai. Penutupan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh pemilik usaha dan disaksikan unsur pemerintah Kecamatan Palmatak.

Disebutkan, dua pemilik tempat hiburan malam yang terjaring razia pada 2 Februari 2026, yakni Rere dan Via, menandatangani surat pernyataan penutupan secara kooperatif tanpa adanya perdebatan.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Palmatak, Kapolsek Palmatak, Komandan Lanudal Matak, Koramil Matak, Kepala Desa Candi, personel Satpol PP Pos Jaga Palmatak, serta pemilik usaha THM. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali tanpa kendala berarti.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah daerah berharap hasil musyawarah ini dapat menciptakan ketertiban umum serta memastikan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Palmatak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Azmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Pertemuan dengan Hima Persis Kepri, HPSLI Paparkan Komitmen Sedimentasi Laut

4 Februari 2026 - 22:16

Gudang Pasir Laut dan Granit di Batam Diduga Tak Berizin, PT Samudera Sarana Sukses Akui IUP Masih Diurus

4 Februari 2026 - 22:09

TP PKK Anambas Laksanakan Gotong Royong di Vihara Gunung Siantan, Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial

4 Februari 2026 - 20:06

Satpol PP Anambas Akan Gelar Razia Gabungan, Sasar Kafe Miras dan Usaha Tak Berizin

4 Februari 2026 - 20:01

Sesuaikan Cuaca dan Stok, Anambas Gelar Gerakan Pasar Murah 15–16 Februari

4 Februari 2026 - 19:56

Trending di Daerah