Menu ✖

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

News

Polisi Bawa 22 Set Baju Bayi dari Nina.id, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemeriksaan

badge-check


					Toko Nina.id di kawasan KM 9, Tanjungpinang, yang menjadi lokasi pemeriksaan dan pengambilan 22 set baju bayi yang diduga dilakukan oleh personel Tipidter Polresta Tanjungpinang, Senin (28/9). Perbesar

Toko Nina.id di kawasan KM 9, Tanjungpinang, yang menjadi lokasi pemeriksaan dan pengambilan 22 set baju bayi yang diduga dilakukan oleh personel Tipidter Polresta Tanjungpinang, Senin (28/9).

Tanjungpinang — Pemilik toko pakaian Baby & Kids Nina.id di kawasan KM 9, Tanjungpinang, Rahma Yuliana, mempertanyakan pemeriksaan dan pengambilan 22 pcs pakaian yang diduga dilakukan oleh personel Tipidter Polresta Tanjungpinang. Rahma mengaku hingga kini belum mengetahui secara jelas laporan atau informasi yang disebut menjadi dasar pemeriksaan tersebut, Senin (28/9/2026).

Menurut Rahma, pada Senin (21/9), empat orang yang disebutnya sebagai personel Tipidter Polresta Tanjungpinang datang ke tokonya dan menemui karyawan.

“Satu orang dari keempat orang tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil sekitar 22 pcs pakaian bayi, kemudian diletakkan di atas meja kasir,” bebernya.

Rahma menyampaikan petugas mengatakan kepada karyawan bahwa mereka hendak memeriksa pakaian yang disebut tidak memenuhi standar SNI.

Saat karyawan hendak menghubungi Rahma selaku pemilik toko, menurut keterangan yang diterimanya, petugas meminta karyawan mematikan telepon.

Rahma mengatakan karyawan kemudian menyampaikan kepadanya bahwa ada pemeriksaan dari Polres untuk mengecek pakaian terkait SNI.

“Kak, ada pemeriksaan dari Polres, pengecekan baju SNI. Setelah itu mereka langsung menyuruh matikan telepon,” kata Rahma menirukan keterangan karyawannya.

Petugas kemudian disebut menyampaikan bahwa barang akan dibawa dan pemilik diminta datang ke kantor untuk memberikan keterangan.

“Mereka hanya menyampaikan barang ini kami bawa dan suruh owner ke kantor untuk memberikan keterangan,” jelas Rahma.

Rahma mengatakan keluarganya kemudian datang ke toko. Saat ditanyakan mengenai maksud kedatangan petugas, salah seorang petugas disebut menyampaikan bahwa pakaian tersebut diduga non-SNI dan tindakan itu dilakukan berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat.

Hal tersebut kemudian dipertanyakan Rahma. Dia mengaku belum pernah diperlihatkan laporan, Laporan Informasi (LI), maupun dokumen lain yang disebut menjadi dasar pemeriksaan tersebut.

“Saya sangat aneh bang, kalau ada laporan dari masyarakat, tunjukkan kepada saya surat laporannya. Tetapi pada saat saya mendapat undangan klarifikasi dari Polresta Tanjungpinang dan hadir di sana, mereka tidak mau menunjukkan surat laporan masyarakatnya,” ungkap Rahma.

Rahma mengatakan dirinya hingga kini belum mengetahui secara jelas apakah dasar pemeriksaan tersebut berupa laporan masyarakat, Laporan Informasi (LI), atau bentuk informasi lainnya.

“Yang saya pertanyakan, dasar pemeriksaannya apa. Sampai sekarang saya tidak pernah diperlihatkan laporan atau informasi yang menjadi dasar mereka datang ke toko,” jelasnya.

Rahma juga mengatakan belum ada konsumen yang mengaku dirugikan atau menyampaikan komplain terkait pakaian yang dijual di tokonya.

“Hingga saat ini belum ada konsumen yang merasa dirugikan atau komplain,” imbuhnya.

Rahma juga menjelaskan bahwa sejak awal membuka toko, pakaian tersebut diperolehnya dari pemasok di Indonesia. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa pakaian yang disebut tidak memenuhi standar SNI tersebut dilarang untuk dijual.

“Dari awal saya buka toko, saya order ke supplier Indonesia. Tentang pakaian non-SNI ini saya tidak mengetahui kalau non-SNI dilarang dijual,” ungkap Rahma.

Saat keluarganya datang ke toko, menurut Rahma, petugas juga sempat menunjukkan surat perintah kepada suaminya. Namun, Namun, suaminya membaca dan tidak melihat surat perintah tersebut tujuannya ke toko NINA.ID

Rahma menyebut sekitar 22 pcs pakaian yang telah diletakkan di meja kasir kemudian dibawa oleh petugas. Menurut dia, terdapat berita acara serah terima barang.

Dia juga mempertanyakan alasan tokonya diperiksa dan barang dagangannya dibawa.

“Kenapa toko saya saja yang digeledah dan disita, padahal saya hanya mengecer, bukan grosir,” tutur Rahma.

Terpisah, Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau SAS Jhoni, turut mendesak Polresta Tanjungpinang memberikan penjelasan terkait pemeriksaan dan pengambilan barang dari Nina.id.

SAS Jhoni meminta polisi menjelaskan dasar pemeriksaan serta laporan atau informasi yang menjadi dasar tindakan terhadap toko tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Edison Chaniago saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (28/9/2026) belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi.

Pertanyaan tersebut di antaranya mengenai dasar pemeriksaan, apakah terdapat laporan atau Laporan Informasi (LI), barang yang diamankan, serta prosedur pengambilan atau penyitaan barang dagangan Nina.id.

Hingga berita ini diterbitkan, Ipda Edison Chaniago belum memberikan tanggapan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Pipa Rp5,7 Miliar Mulai Dikerjakan, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

26 September 2026 - 18:48

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

GAMNR Laporkan Belanja Publikasi DPMPTSP Kepri ke Kejati, Minta Proses Pengadaan Ditelusuri

1 September 2026 - 16:36

P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter

31 Agustus 2026 - 18:27

Trending di Batam