Tanjungpinang — Dugaan praktik perjudian jenis sie jie yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat kembali menjadi perhatian warga. Aktivitas tersebut, disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum dijalankan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, kegiatan itu diduga dikoordinir oleh seorang berinisial AH, yang dikenal memiliki jaringan kuat di kawasan tersebut. Sejumlah warga menyebut, aktivitas pemasangan nomor berlangsung bebas di beberapa titik, bahkan di siang hari, tanpa ada kekhawatiran berarti.
Seorang warga yang mengetahui langsung praktik itu mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
“Kami melihat sendiri aktivitas itu berlangsung, dan masyarakat di sekitar pun sudah tahu. Saya sudah kirimkan video buktinya langsung ke Kapolresta Tanjungpinang, tapi belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Menurut warga tersebut, video yang dikirim merupakan dokumentasi transaksi sie jie di salah satu lokasi yang kerap dijadikan tempat pemasangan nomor. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
Situasi ini menimbulkan persepsi adanya kelonggaran dalam penegakan hukum di tingkat wilayah. Padahal, berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap bentuk perjudian, termasuk sie jie, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tegas.
Praktik semacam ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Warga berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk memastikan wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinah bebas dari aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat. (Reza)













