Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Praktik Sie Jie di Tanjungpinang Barat: Ketika Hukum Seolah Tidak Melihat

badge-check


					Seorang warga terlihat menulis angka di selembar kertas di salah satu warung di kawasan Tanjungpinang Barat. Aktivitas ini diduga berkaitan dengan praktik perjudian jenis sie jie yang marak disorot warga. (Foto: dok. warga), Rabu (5/11). Perbesar

Seorang warga terlihat menulis angka di selembar kertas di salah satu warung di kawasan Tanjungpinang Barat. Aktivitas ini diduga berkaitan dengan praktik perjudian jenis sie jie yang marak disorot warga. (Foto: dok. warga), Rabu (5/11).

Tanjungpinang — Dugaan praktik perjudian jenis sie jie yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat kembali menjadi perhatian warga. Aktivitas tersebut, disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum dijalankan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, kegiatan itu diduga dikoordinir oleh seorang berinisial AH, yang dikenal memiliki jaringan kuat di kawasan tersebut. Sejumlah warga menyebut, aktivitas pemasangan nomor berlangsung bebas di beberapa titik, bahkan di siang hari, tanpa ada kekhawatiran berarti.

Seorang warga yang mengetahui langsung praktik itu mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

“Kami melihat sendiri aktivitas itu berlangsung, dan masyarakat di sekitar pun sudah tahu. Saya sudah kirimkan video buktinya langsung ke Kapolresta Tanjungpinang, tapi belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Menurut warga tersebut, video yang dikirim merupakan dokumentasi transaksi sie jie di salah satu lokasi yang kerap dijadikan tempat pemasangan nomor. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Situasi ini menimbulkan persepsi adanya kelonggaran dalam penegakan hukum di tingkat wilayah. Padahal, berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap bentuk perjudian, termasuk sie jie, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tegas.

Praktik semacam ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Warga berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk memastikan wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinah bebas dari aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat. (Reza)

Baca Lainnya

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah