Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Rokok Non Cukai Bermerek Manchester Marak Beredar, Warga Batam Khawatir Ada Pembiaran

badge-check


					Sejumlah bungkus rokok bermerek Manchester tanpa pita cukai yang diduga beredar di warung-warung kecil di Kota Batam, Senin(8/12). Sumber Foto:Istimewa. Perbesar

Sejumlah bungkus rokok bermerek Manchester tanpa pita cukai yang diduga beredar di warung-warung kecil di Kota Batam, Senin(8/12). Sumber Foto:Istimewa.

Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai bermerek Manchester semakin marak ditemukan di sejumlah titik di Kota Batam. Warga menilai fenomena ini telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan terjadi pembiaran sehingga produk tersebut bebas dijual di pasaran, Senin(8/12/2025).

Menurut penuturan beberapa warga, rokok Manchester tanpa cukai tersebut beredar luas mulai dari grosir hingga warung kecil di pinggir jalan. “Jenisnya banyak sekali, harganya juga berbeda-beda. Hampir setiap warung ada,” ujar salah satu warga Batam.

Warga menilai keberadaan rokok tanpa pita cukai dapat mengganggu persaingan usaha, terutama bagi pelaku industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai serta memengaruhi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk daerah.

Secara hukum, rokok tanpa pita cukai jelas merupakan pelanggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Beberapa warga juga mengaku heran mengapa produk tersebut bisa beredar sangat bebas. Mereka khawatir ada unsur pembiaran yang membuat rokok non cukai tersebut tidak tersentuh penindakan. “Kami sebagai masyarakat hanya berharap ada tindakan tegas. Karena kalau dibiarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga pelaku usaha yang taat aturan,” tambah warga lainnya.

Warga pun berharap pihak berwenang meningkatkan pengawasan di lapangan agar peredaran rokok tanpa cukai tidak semakin meluas. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Trending di Daerah