Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Daerah

Rokok Non Cukai Bermerek Manchester Marak Beredar, Warga Batam Khawatir Ada Pembiaran

badge-check


					Sejumlah bungkus rokok bermerek Manchester tanpa pita cukai yang diduga beredar di warung-warung kecil di Kota Batam, Senin(8/12). Sumber Foto:Istimewa. Perbesar

Sejumlah bungkus rokok bermerek Manchester tanpa pita cukai yang diduga beredar di warung-warung kecil di Kota Batam, Senin(8/12). Sumber Foto:Istimewa.

Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai bermerek Manchester semakin marak ditemukan di sejumlah titik di Kota Batam. Warga menilai fenomena ini telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan terjadi pembiaran sehingga produk tersebut bebas dijual di pasaran, Senin(8/12/2025).

Menurut penuturan beberapa warga, rokok Manchester tanpa cukai tersebut beredar luas mulai dari grosir hingga warung kecil di pinggir jalan. “Jenisnya banyak sekali, harganya juga berbeda-beda. Hampir setiap warung ada,” ujar salah satu warga Batam.

Warga menilai keberadaan rokok tanpa pita cukai dapat mengganggu persaingan usaha, terutama bagi pelaku industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai serta memengaruhi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk daerah.

Secara hukum, rokok tanpa pita cukai jelas merupakan pelanggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Beberapa warga juga mengaku heran mengapa produk tersebut bisa beredar sangat bebas. Mereka khawatir ada unsur pembiaran yang membuat rokok non cukai tersebut tidak tersentuh penindakan. “Kami sebagai masyarakat hanya berharap ada tindakan tegas. Karena kalau dibiarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga pelaku usaha yang taat aturan,” tambah warga lainnya.

Warga pun berharap pihak berwenang meningkatkan pengawasan di lapangan agar peredaran rokok tanpa cukai tidak semakin meluas. (Reza)

Baca Lainnya

Aneng Lepas Semangat Kontingen Jamnas 2026, Siapkan Pramuka Anambas Tampil Maksimal

13 Juni 2026 - 17:37

Kwarcab Anambas Dorong Literasi Digital Peserta Jamnas 2026

13 Juni 2026 - 17:34

Bupati Aneng dan Wabup Bayu Panen Raya Padi di Pesisir Timur, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

13 Juni 2026 - 17:30

Bupati Buka Rakercab KONI Anambas 2026, Tekankan Sportivitas Jadi Identitas Atlet

13 Juni 2026 - 17:28

Bupati Anambas Serap Aspirasi Warga saat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama di Letung

12 Juni 2026 - 21:16

Trending di Daerah