Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Diskon Listrik 50% Tidak Berlaku di Batam, Berikut Penjelasan PLN

badge-check


					Kantor PLN Kota Batam, sumber foto : Google. Perbesar

Kantor PLN Kota Batam, sumber foto : Google.

Batam – Kebijakan potongan tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dipastikan tidak berlaku untuk wilayah Batam. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi.

“Stimulus atau diskon Tarif Tenaga Listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga hanya berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero),” jelas Zulhamdi, Kamis, 2 Januari 2025.

Zulhamdi menambahkan bahwa pengecualian ini diberlakukan karena status khusus yang dimiliki oleh Kota Batam.

“Batam merupakan wilayah khusus yang tidak mendapatkan kompensasi maupun subsidi dari pemerintah,” ujarnya.

Program diskon listrik ini direncanakan berlangsung hingga Februari 2025 dan hanya berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) di luar wilayah Batam.

Sementara itu, pelanggan prabayar hanya perlu membayar setengah dari biaya normal untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero).

Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat Kota Batam diharapkan dapat memahami bahwa kebijakan diskon tarif listrik nasional tidak berlaku di wilayah mereka karena status khusus yang dimiliki Kota Batam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Trending di Daerah