Anambas, (Advetorial) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, pada Senin (24/3/2025). Paripurna ini digelar di ruang sidang utama DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Anambas, unsur Forkopimda, Wakil Bupati, para kepala OPD, serta seluruh anggota dewan.
Rapat ini menjadi momentum evaluasi tahunan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Anambas dalam pelaksanaan program pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik sepanjang tahun 2024.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menyampaikan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melakukan evaluasi secara objektif. Kami berharap, ke depan, sinergi antara legislatif dan eksekutif terus ditingkatkan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Anambas,” ujar Rian.

Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan Saat Membuka Rapat Paripurna.
Ia juga menekankan bahwa segala masukan dan catatan strategis dari DPRD terhadap LKPJ akan dituangkan dalam rekomendasi resmi yang menjadi bahan perbaikan dalam perencanaan pembangunan ke depan.
Bupati Anambas dalam kesempatan itu memaparkan berbagai capaian pembangunan selama tahun 2024, termasuk tantangan yang dihadapi serta strategi kebijakan yang diambil. Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ secara simbolis dari Bupati kepada DPRD.













