Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Kejati Kepri Bahas Deferred Prosecution Agreement dalam Seminar Ilmiah HUT Kejaksaan ke-80

badge-check


					Para peserta dan narasumber berfoto bersama dalam Seminar Ilmiah memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 yang digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang, Selasa (26/8). Perbesar

Para peserta dan narasumber berfoto bersama dalam Seminar Ilmiah memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 yang digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang, Selasa (26/8).

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara ini digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang, Selasa (26/8/2025), sebagai bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso hadir sebagai Keynote Speaker, sementara narasumber meliputi Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Wakajati Kepri Irene Putrie, serta Kaprodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto, dengan moderator Lia Nuraini dari UMRAH.

Asisten Pidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, selaku Ketua Panitia, melaporkan kegiatan ini diikuti 250 peserta, mulai dari ASN, advokat, jaksa, hakim, akademisi, penyidik kepolisian, mahasiswa hingga jurnalis. Ia menegaskan seminar ini merupakan rangkaian acara nasional yang digelar serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri menekankan bahwa penegakan hukum modern tidak cukup berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money serta penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi instrumen penting dalam memulihkan keuangan negara sekaligus memperbaiki tata kelola korporasi,”ujarnya.

Para narasumber sepakat bahwa penerapan DPA relevan bagi Indonesia karena mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi. Mekanisme ini dinilai dapat menjaga iklim usaha, mendorong kepastian hukum, dan sejalan dengan prinsip good corporate governance.

Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pejabat daerah, akademisi, asosiasi advokat, mahasiswa, serta insan pers, baik secara luring maupun daring. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal DBH Migas, Pemkab Anambas Datangi Ditjen Migas ESDM

23 Januari 2026 - 21:13

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

23 Januari 2026 - 09:42

Penanganan Limbah B3 di Batu Ampar, Bea Cukai Batam Mulai Reekspor Bertahap

23 Januari 2026 - 09:36

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Bupati Aneng Bahas Arah Pembangunan Anambas Bersama Bappenas RI di Jakarta

22 Januari 2026 - 19:47

Trending di Anambas