Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

News

Digaji di Bawah UMK, BPJS Nol, PT Carefastindo Tuding Pollux Batam Atur Upah

badge-check


					Pollux Habibie Batam. Foto : Ist Perbesar

Pollux Habibie Batam. Foto : Ist

Batam, GENNEWS.ID – Sengketa ketenagakerjaan antara Yafita Gea (YG) dan PT Carefastindo kembali bergulir pada perundingan tripartit ketiga di Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Senin (27/10/2025), usai dua panggilan sebelumnya diabaikan pihak perusahaan.

Dalam sesi mediasi yang berlangsung di Ruang HI Disnaker Batam, hadir Novarastami, S.I.P selaku Mediator Hubungan Industri, Wawan selaku Sekum SPBI, Erwinsyah selaku Waka SPBI, dan pekerja korban PHK sepihak, Yafita Gea.

Mediator Novarastami, S.I.P menegaskan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon hingga hak normatif lainnya.

“Lebih baik ada kesepakatan, lapang dada, daripada lanjut sampai ke PHI atau MA yang prosesnya panjang. Masa kerja baru satu tahun, jadi pesangon minimal dua bulan upah,” tegas Nova.

Upah di Bawah UMK, Tuding Pollux Sebagai Penentu Upah

Fakta mengejutkan mengemuka dalam persidangan. Pihak perusahaan mengaku hanya membayar Rp 4 juta/bulan, jauh di bawah UMK Batam yang berlaku.

HRD Area Sumater PT Carefastindo, Murni Siregar, justru menyebut Manajemen Pollux (perusahaan pengelola gedung) sebagai pihak yang mengatur standar upah.

“Ada perjanjian di gedung Pollux, bukan ikut UMK Batam. Memang dari Pollux upah ditetapkan,” ujar Murni.

Pernyataan tersebut langsung ditolak tegas oleh mediator.

“Upah pekerja harus UMK Batam. Kalau tidak, bagian Pengawasan akan turun. Tidak boleh perusahaan berlindung di balik alasan perjanjian dengan Pollux,” kata Nova menekankan.

Wawan dari SPBI pun mengkritik keras sikap perusahaan.

“Perusahaan harus patuh UU Ketenagakerjaan. Tidak bisa menyalahkan pihak lain. Legalitas ada pada perusahaan, bukan Pollux,” ujar Wawan.

BPJS Setahun Tak Aktif

Lebih jauh lagi, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pekerja belum pernah diterbitkan sejak bekerja lebih dari setahun.

Ketika ditegaskan, jawaban pihak HRD justru kembali menyudutkan Pollux.

“Apa yang dikasih Pollux, itu yang kami berikan ke pekerja. BPJS ada, tapi tidak diminta Pollux,” dalih Murni.

Mediator langsung memberi instruksi tegas.

“BPJS harus segera dibuat. Kalau pekerja sakit atau celaka, siapa yang bertanggung jawab?” tandas Nova.

Sikap SPBI: Jika Lalai, Lanjut ke Penegakan Hukum

SPBI menyatakan akan membawa kasus ini ke Bidang Pengawasan dan Pengadilan Hubungan Industrial jika perusahaan tetap mengelak dari kewajiban.

“Hak pekerja wajib dibayar! Kalau tidak, kami lanjut proses hukum terkait upah di bawah UMK dan pelanggaran lainnya,” tegas Wawan.

Penegasan Mediator: Hak Tetap Harus Dibayar

Mediator menyebut sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang harus segera diselesaikan perusahaan, antar lain

  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
  • Upah disesuaikan UMK Batam
  • THR harus dibayarkan penuh
  • Hak lembur
  • Hak cuti tahunan
  • Kompensasi kerja selama satu tahun

Sementara pihak HRD menyatakan akan menyampaikan hasil mediasi ke pusat.

“Keputusan ada di pusat, nanti akan kami sampaikan. BPJS akan tetap kami bayarkan,” ujar Murni singkat.

Pollux Wajib Klarifikasi

Menyoal tuduhan menentukan upah di bawah UMK, Disnaker dan SPBI menilai perlu klarifikasi langsung dari Pollux.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak Pollux.

Penulis : Wins

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Di Tengah Proses Audit, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Radar KPK

22 Januari 2026 - 13:45

Kadis Pendidikan Anambas Siapkan Solusi Atasi Kendala Akses Pelabuhan Siswa

20 Januari 2026 - 18:17

Perkara Pasar Puan Ramah Tersandera Prosedur Audit

20 Januari 2026 - 15:26

Trending di Daerah