Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Daerah

Diduga Ada Judi Bola Pingpong di Majesty KTV Bintan Mall, Ketua Laskar Merah Putih Kepri Desak Polisi Tindak Tegas

badge-check


					Sejumlah tampilan visual diduga memperlihatkan aktivitas permainan bola bernomor di salah satu ruangan dengan papan angka terpampang di layar. Pada bagian atas terlihat branding bertuliskan Majesty KTV. Pihak berwenang maupun pengelola tempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas dalam gambar tersebut, Senin(1/12). Perbesar

Sejumlah tampilan visual diduga memperlihatkan aktivitas permainan bola bernomor di salah satu ruangan dengan papan angka terpampang di layar. Pada bagian atas terlihat branding bertuliskan Majesty KTV. Pihak berwenang maupun pengelola tempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas dalam gambar tersebut, Senin(1/12).

Tanjungpinang – Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Riau, Iwan Kei, mengecam keras dugaan praktik judi ilegal di Majesty KTV Bintan Mall. Iwan menegaskan bahwa banyak ruang KTV di tempat tersebut dijadikan “sarang judi bola pingpong”, dan mendesak aparat untuk mengambil tindakan hukum tegas, Senin(1/12/2025).

Menurut Iwan, kegiatan tersebut melanggar pasal pidana dalam KUHP (Pasal 303) yang melarang segala bentuk judi dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Jika melibatkan transaksi daring atau digital, pelaku bisa dijerat pula dengan UU ITE (Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Peserta atau pemain judi juga berpeluang dijerat dengan Pasal 427 juncto Pasal 79 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta. “Ini bukan hiburan, tapi jebakan bagi kehancuran ekonomi dan moral warga,” ujar Iwan.

Iwan meminta aparat, khususnya Polres Tanjungpinang, untuk segera melakukan razia dan menindak para pelaku  dari pemilik tempat, pengelola, hingga seluruh jaringan di balik perjudian ilegal tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap ruang hiburan seperti KTV di kawasan ramai seperti Bintan Mall sudah sangat mendesak untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat.

Hingga kini, belum ada konfirmasi respon resmi dari Polres Tanjungpinang terkait desakan Iwan. Namun, tuntutan ini mendapat perhatian publik luas sebagai upaya serius menumpas perjudian ilegal di wilayah Kepri. (Reza)

Baca Lainnya

Aneng Lepas Semangat Kontingen Jamnas 2026, Siapkan Pramuka Anambas Tampil Maksimal

13 Juni 2026 - 17:37

Kwarcab Anambas Dorong Literasi Digital Peserta Jamnas 2026

13 Juni 2026 - 17:34

Bupati Aneng dan Wabup Bayu Panen Raya Padi di Pesisir Timur, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

13 Juni 2026 - 17:30

Bupati Buka Rakercab KONI Anambas 2026, Tekankan Sportivitas Jadi Identitas Atlet

13 Juni 2026 - 17:28

Bupati Anambas Serap Aspirasi Warga saat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama di Letung

12 Juni 2026 - 21:16

Trending di Daerah