Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Diduga Ada Judi Bola Pingpong di Majesty KTV Bintan Mall, Ketua Laskar Merah Putih Kepri Desak Polisi Tindak Tegas

badge-check


					Sejumlah tampilan visual diduga memperlihatkan aktivitas permainan bola bernomor di salah satu ruangan dengan papan angka terpampang di layar. Pada bagian atas terlihat branding bertuliskan Majesty KTV. Pihak berwenang maupun pengelola tempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas dalam gambar tersebut, Senin(1/12). Perbesar

Sejumlah tampilan visual diduga memperlihatkan aktivitas permainan bola bernomor di salah satu ruangan dengan papan angka terpampang di layar. Pada bagian atas terlihat branding bertuliskan Majesty KTV. Pihak berwenang maupun pengelola tempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas dalam gambar tersebut, Senin(1/12).

Tanjungpinang – Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Riau, Iwan Kei, mengecam keras dugaan praktik judi ilegal di Majesty KTV Bintan Mall. Iwan menegaskan bahwa banyak ruang KTV di tempat tersebut dijadikan “sarang judi bola pingpong”, dan mendesak aparat untuk mengambil tindakan hukum tegas, Senin(1/12/2025).

Menurut Iwan, kegiatan tersebut melanggar pasal pidana dalam KUHP (Pasal 303) yang melarang segala bentuk judi dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Jika melibatkan transaksi daring atau digital, pelaku bisa dijerat pula dengan UU ITE (Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Peserta atau pemain judi juga berpeluang dijerat dengan Pasal 427 juncto Pasal 79 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta. “Ini bukan hiburan, tapi jebakan bagi kehancuran ekonomi dan moral warga,” ujar Iwan.

Iwan meminta aparat, khususnya Polres Tanjungpinang, untuk segera melakukan razia dan menindak para pelaku  dari pemilik tempat, pengelola, hingga seluruh jaringan di balik perjudian ilegal tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap ruang hiburan seperti KTV di kawasan ramai seperti Bintan Mall sudah sangat mendesak untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat.

Hingga kini, belum ada konfirmasi respon resmi dari Polres Tanjungpinang terkait desakan Iwan. Namun, tuntutan ini mendapat perhatian publik luas sebagai upaya serius menumpas perjudian ilegal di wilayah Kepri. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah