Batam – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, khususnya mereka yang menduduki jabatan strategis di bidang penindakan dan penyidikan. Salah satu LHKPN yang menjadi perhatian adalah milik Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi.
Berdasarkan penelusuran redaksi Gennews.id terhadap dokumen LHKPN yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Muhtadi tercatat mengalami peningkatan secara bertahap dalam tiga tahun terakhir. Pada LHKPN periode 2022, total harta yang dilaporkan sebesar Rp5.483.613.774. Angka tersebut meningkat pada periode 2023 menjadi Rp5.986.901.937. Selanjutnya, dalam LHKPN periodik tahun 2024, saat Muhtadi menjabat sebagai Kabid P2 Bea Cukai Batam, total harta kekayaannya kembali naik menjadi Rp6.513.546.465.
Dalam rentang dua tahun terakhir, data LHKPN mencatat adanya kenaikan nilai harta lebih dari Rp1 miliar, dengan peningkatan paling signifikan terjadi pada periode 2023–2024.
Komposisi Harta Kekayaan
LHKPN 2024 mencatat, harta kekayaan Muhtadi terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2,75 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp436 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp1,96 miliar. Selain itu, tercantum pula harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lain-lain, dengan tidak tercatat adanya kewajiban utang.
Penjelasan Pejabat Bersangkutan
Menanggapi data tersebut, Muhtadi memberikan penjelasan kepada redaksi amsnews.id terkait sumber kenaikan harta yang dilaporkannya dalam LHKPN.
“Kenaikan sejumlah 527 juta dalam kurun waktu 2023-2024 yang mana sebelum nya 5.983.901.937 menjadi 6.513.546.465 berasal dari gaji, tunjangan kinerja, honorarium, premi, penghasilan dari perkebunan, kost dan pencairan asuransi pendidikan dan semua sudah dilaporkan melalui LHKPN,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya sebagai aparatur negara dalam menjaga akuntabilitas pelaporan kekayaan.
“Sebagai aparatur negara, saya memastikan bahwa setiap peningkatan harta kekayaan yang saya miliki berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruhnya saya telah laporkan secara terbuka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Makna Transparansi LHKPN
Sebagai catatan, LHKPN merupakan laporan yang diisi secara mandiri oleh penyelenggara negara dan diverifikasi secara administratif oleh KPK. Laporan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai instrumen transparansi dan pengawasan kekayaan pejabat publik.
Dalam konteks jabatan Kabid P2 Bea Cukai Batam yang memiliki kewenangan strategis dalam penindakan dan penyidikan kepabeanan, keterbukaan LHKPN menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bea Cukai. (Reza)













