Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Daerah

Pembangunan di Tanjung Piayu Dinilai Sesuai Prosedur, Pemuda Nongsa Minta Isu Lingkungan Dikaji Objektif

badge-check


					Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, Selasa (13/1). Perbesar

Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, Selasa (13/1).

Batam — Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam, yang sempat disorot terkait dugaan perusakan mangrove, diminta untuk disikapi secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan di wilayah tersebut dinilai telah melalui proses perizinan serta berada dalam pengawasan instansi terkait.

Menurut Faisal, Batam sebagai kawasan strategis nasional sangat bergantung pada investasi. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan dipastikan tidak berjalan tanpa persetujuan pemerintah, termasuk pemenuhan aspek lingkungan.

“Setiap investor wajib memenuhi persyaratan administrasi, tata ruang, dan lingkungan. Dari informasi yang kami peroleh, pembangunan di Tanjung Piayu telah melalui prosedur yang ditetapkan,” ujar Faisal, Selasa (13/1/2026).

Ia menilai somasi terbuka yang dilayangkan oleh kelompok tertentu merupakan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, somasi tersebut tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan hukum telah terjadi pelanggaran.

“Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang,” katanya.

Terkait isu mangrove, Faisal menegaskan bahwa tidak semua kawasan yang ditumbuhi mangrove otomatis berstatus kawasan lindung. Penetapan status kawasan, kata dia, mengacu pada peta zonasi serta dokumen perizinan resmi pemerintah.

“Pemanfaatan ruang dimungkinkan sepanjang disertai kajian dampak lingkungan dan langkah mitigasi sesuai aturan,” jelasnya.

Faisal berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan klarifikasi data agar isu lingkungan tidak berkembang menjadi opini yang berpotensi mengganggu iklim investasi.

“Kita ingin pembangunan berjalan, lingkungan tetap terjaga, dan hukum ditegakkan secara adil,” pungkasnya. (Red)

Baca Lainnya

Aneng Lepas Semangat Kontingen Jamnas 2026, Siapkan Pramuka Anambas Tampil Maksimal

13 Juni 2026 - 17:37

Kwarcab Anambas Dorong Literasi Digital Peserta Jamnas 2026

13 Juni 2026 - 17:34

Bupati Aneng dan Wabup Bayu Panen Raya Padi di Pesisir Timur, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

13 Juni 2026 - 17:30

Bupati Buka Rakercab KONI Anambas 2026, Tekankan Sportivitas Jadi Identitas Atlet

13 Juni 2026 - 17:28

Bupati Anambas Serap Aspirasi Warga saat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama di Letung

12 Juni 2026 - 21:16

Trending di Daerah