Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Pembangunan di Tanjung Piayu Dinilai Sesuai Prosedur, Pemuda Nongsa Minta Isu Lingkungan Dikaji Objektif

badge-check


					Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, Selasa (13/1). Perbesar

Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, Selasa (13/1).

Batam — Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam, yang sempat disorot terkait dugaan perusakan mangrove, diminta untuk disikapi secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan di wilayah tersebut dinilai telah melalui proses perizinan serta berada dalam pengawasan instansi terkait.

Menurut Faisal, Batam sebagai kawasan strategis nasional sangat bergantung pada investasi. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan dipastikan tidak berjalan tanpa persetujuan pemerintah, termasuk pemenuhan aspek lingkungan.

“Setiap investor wajib memenuhi persyaratan administrasi, tata ruang, dan lingkungan. Dari informasi yang kami peroleh, pembangunan di Tanjung Piayu telah melalui prosedur yang ditetapkan,” ujar Faisal, Selasa (13/1/2026).

Ia menilai somasi terbuka yang dilayangkan oleh kelompok tertentu merupakan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, somasi tersebut tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan hukum telah terjadi pelanggaran.

“Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang,” katanya.

Terkait isu mangrove, Faisal menegaskan bahwa tidak semua kawasan yang ditumbuhi mangrove otomatis berstatus kawasan lindung. Penetapan status kawasan, kata dia, mengacu pada peta zonasi serta dokumen perizinan resmi pemerintah.

“Pemanfaatan ruang dimungkinkan sepanjang disertai kajian dampak lingkungan dan langkah mitigasi sesuai aturan,” jelasnya.

Faisal berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan klarifikasi data agar isu lingkungan tidak berkembang menjadi opini yang berpotensi mengganggu iklim investasi.

“Kita ingin pembangunan berjalan, lingkungan tetap terjaga, dan hukum ditegakkan secara adil,” pungkasnya. (Red)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah