Tanjungpinang — Tokoh Muda Melayu Kepulauan Riau, Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa Sas Jhoni, menyatakan penolakannya terhadap penunjukan Panglima Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau yang dinilainya tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana semangat adat Melayu.
Pernyataan tersebut disampaikan Sas Jhoni melalui sikap resmi yang dikeluarkan pada Minggu (7/6/2026). Dalam pernyataannya, ia menyoroti proses penunjukan Panglima Hulubalang LAM Kepri yang menurutnya perlu dikaji ulang apabila dilakukan tanpa melibatkan Hulubalang di tingkat kabupaten dan kota.
Menurut Sas Jhoni, jabatan Panglima Hulubalang merupakan posisi penting dalam struktur adat Melayu yang seharusnya lahir melalui proses musyawarah, keterbukaan, dan kesepakatan bersama seluruh unsur Hulubalang di Provinsi Kepulauan Riau.
“Pembentukan Hulubalang harus dilaksanakan secara sah, terbuka, dan bermartabat melalui mekanisme yang menghormati musyawarah serta aspirasi Hulubalang kabupaten dan kota,” kata Sas Jhoni.
Ia juga menilai setiap jabatan dalam struktur adat Melayu memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda. Karena itu, menurutnya, seluruh proses pengisian jabatan adat harus mengedepankan prinsip kepatutan, etika, serta penghormatan terhadap tatanan yang telah diwariskan para pendahulu.
Dalam pernyataan sikapnya, Sas Jhoni menyoroti figur yang telah menyandang gelar kehormatan tinggi dalam adat Melayu. Menurutnya, tokoh yang telah berada pada posisi terhormat dalam struktur adat semestinya lebih berperan sebagai penuntun, pemberi petuah, dan penjaga marwah lembaga.
“Adat Melayu mengajarkan agar setiap orang memahami fungsi dan kedudukannya masing-masing. Jabatan adat bukan sarana memperluas pengaruh, melainkan amanah untuk mengabdi kepada masyarakat dan menjaga marwah adat,” ujarnya.
Sas Jhoni juga mempertanyakan apabila proses pembentukan Hulubalang dilakukan tanpa melalui musyawarah Hulubalang tingkat kabupaten dan kota maupun tanpa digelarnya Musyawarah Besar (MUBES) Hulubalang sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
Menurutnya, musyawarah merupakan prinsip utama dalam kehidupan adat Melayu yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses organisasi.
“Jika ada keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, maka seharusnya ditempuh melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh unsur terkait agar memiliki legitimasi dan dapat diterima oleh semua pihak,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memberikan ruang kaderisasi kepada generasi muda Melayu dan Hulubalang di daerah agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan serta penguatan lembaga adat.
Dalam sikap resminya, Sas Jhoni menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengembalikan marwah LAM Kepri dengan menjaga lembaga adat dari kepentingan kelompok tertentu, meninjau kembali penunjukan Panglima Hulubalang yang dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya, serta mendorong pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) Hulubalang yang melibatkan seluruh perwakilan kabupaten dan kota se- Provinsi Kepulauan Riau.
Ia berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah demi menjaga persatuan masyarakat Melayu serta kewibawaan Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.
“Marwah Melayu harus dijaga bersama. Adat Melayu harus ditegakkan dengan menjunjung musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap tatanan yang telah diwariskan oleh para pendahulu,” tutupnya. (Reza)












