Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Sas Jhoni: Marwah Adat Melayu Harus Dijaga Lewat Musyawarah Hulubalang

badge-check


					Tokoh Muda Melayu Kepulauan Riau, Said Ahmad Syukri atau Sas Jhoni, melalui pernyataan sikapnya menolak penunjukan Panglima Hulubalang LAM Kepri yang dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah. Ia mendesak agar pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) Hulubalang. (Istimewa) Perbesar

Tokoh Muda Melayu Kepulauan Riau, Said Ahmad Syukri atau Sas Jhoni, melalui pernyataan sikapnya menolak penunjukan Panglima Hulubalang LAM Kepri yang dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah. Ia mendesak agar pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) Hulubalang. (Istimewa)

Tanjungpinang — Tokoh Muda Melayu Kepulauan Riau, Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa Sas Jhoni, menyatakan penolakannya terhadap penunjukan Panglima Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau yang dinilainya tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana semangat adat Melayu.

Pernyataan tersebut disampaikan Sas Jhoni melalui sikap resmi yang dikeluarkan pada Minggu (7/6/2026). Dalam pernyataannya, ia menyoroti proses penunjukan Panglima Hulubalang LAM Kepri yang menurutnya perlu dikaji ulang apabila dilakukan tanpa melibatkan Hulubalang di tingkat kabupaten dan kota.

Menurut Sas Jhoni, jabatan Panglima Hulubalang merupakan posisi penting dalam struktur adat Melayu yang seharusnya lahir melalui proses musyawarah, keterbukaan, dan kesepakatan bersama seluruh unsur Hulubalang di Provinsi Kepulauan Riau.

“Pembentukan Hulubalang harus dilaksanakan secara sah, terbuka, dan bermartabat melalui mekanisme yang menghormati musyawarah serta aspirasi Hulubalang kabupaten dan kota,” kata Sas Jhoni.

Ia juga menilai setiap jabatan dalam struktur adat Melayu memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda. Karena itu, menurutnya, seluruh proses pengisian jabatan adat harus mengedepankan prinsip kepatutan, etika, serta penghormatan terhadap tatanan yang telah diwariskan para pendahulu.

Dalam pernyataan sikapnya, Sas Jhoni menyoroti figur yang telah menyandang gelar kehormatan tinggi dalam adat Melayu. Menurutnya, tokoh yang telah berada pada posisi terhormat dalam struktur adat semestinya lebih berperan sebagai penuntun, pemberi petuah, dan penjaga marwah lembaga.

“Adat Melayu mengajarkan agar setiap orang memahami fungsi dan kedudukannya masing-masing. Jabatan adat bukan sarana memperluas pengaruh, melainkan amanah untuk mengabdi kepada masyarakat dan menjaga marwah adat,” ujarnya.

Sas Jhoni juga mempertanyakan apabila proses pembentukan Hulubalang dilakukan tanpa melalui musyawarah Hulubalang tingkat kabupaten dan kota maupun tanpa digelarnya Musyawarah Besar (MUBES) Hulubalang sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.

Menurutnya, musyawarah merupakan prinsip utama dalam kehidupan adat Melayu yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses organisasi.

“Jika ada keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, maka seharusnya ditempuh melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh unsur terkait agar memiliki legitimasi dan dapat diterima oleh semua pihak,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memberikan ruang kaderisasi kepada generasi muda Melayu dan Hulubalang di daerah agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan serta penguatan lembaga adat.

Dalam sikap resminya, Sas Jhoni menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengembalikan marwah LAM Kepri dengan menjaga lembaga adat dari kepentingan kelompok tertentu, meninjau kembali penunjukan Panglima Hulubalang yang dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya, serta mendorong pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) Hulubalang yang melibatkan seluruh perwakilan kabupaten dan kota se- Provinsi Kepulauan Riau.

Ia berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah demi menjaga persatuan masyarakat Melayu serta kewibawaan Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.

“Marwah Melayu harus dijaga bersama. Adat Melayu harus ditegakkan dengan menjunjung musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap tatanan yang telah diwariskan oleh para pendahulu,” tutupnya. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah